Kejari Dinilai Lamban, Tangani Kasus Dugaan Korupsi Dana Pilkada

Selasa 22-10-2019,15:48 WIB
Reporter : Devi Alamsyah
Editor : Devi Alamsyah

Balikpapan, DiswayKaltim.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan dinilai lamban. Menangani perkara dugaan kasus korupsi dana hibah Pilkada Balikpapan 2015.

Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) menyuarakan itu. “Formak melihat penangangan kasus ini terkesan agak lamban," kata Wakil Ketua DPD Formak Kaltim Hairul Bidol kepada DiswayKaltim.com, Selasa (22/10/2019).

Panilaian itu bukan tanpa dasar. Pasalnya, status penyelidikan kasus telah ditingkatkan jadi penyidikan oleh Kejari. "Ketika ditetapkan penyidikan, harusnya sudah ada tersangka. Tapi itu kembali lagi kewenangan Kejari," lanjutnya.

Oleh karena itu, Formak mendesak agar Kejari segera menetapkan tersangka. Kasus tersebut merugikan negara Rp 1,3 miliar. Itu berdasarkan hasil investigasi sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim.

"Poinnya, Formak mendesak dan mendorong kejaksaan segera menetapkan tersangka atas proses hukum dugaan tindak pidana korupsi. Dan mari sama-sama, masyarakat juga, kita kawal kasus ini. Jangan sampai hilang begitu saja," kata Hairul, tegas.

Di sisi lain, Formak juga tegas mendukung Kejari Balikpapan mengungkap kasus ini sampai ke akar-akarnya.

"Kami dukung Kejari. Dan berharap segera ditetapkan tersangka jika sudah ada dua alat bukti. Penanganan kasus ini harus sampai tuntas. Jangan hanya menyasar level bawahnya. Tapi juga harus sampai pada pengambil kebijakannya," pungkasnya.

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Balikpapan Agus Priyatna menekankan kasus ini terus berproses.

Penyidikan oleh pihaknya, kata Agus, terus berjalan. Tak ada kendala yang dihadapi. Penetapan akan dilakukan jika telah ada hasil audit akhir dari BPKP, terhadap kerugian negara dari kasus tersebut.

"Masih penyidikan. Kalau sudah ada (total kerugian negara) dari BPKP, baru kita gelar perkara. Kemudian kita tetapkan tersangka," katanya saat ditemui DiswayKaltim.com di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Senin (21/10/2019).

Untuk diketahui, Kejari Balikpapan tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi dana hibah Pilkada Balikpapan 2015. Kasus ini bergulir sejak lama, yang memantik sorotan publik. Penetapan tersangka dinantikan masyarakat Balikpapan.

Pengelola dana hibah Pilkada Balikpapan 2015 adalah KPU Balikpapan.

Anggaran pilkada yang diberikan dari Pemkot Balikpapan ke KPU saat itu berjumlah Rp 42 miliar. Penyelidikan terhadap kasus ini dimulai akhir tahun 2018 lalu. Ditingkatkan menjadi penyidikan, Selasa (13/8/2019) lalu. (sah/dah)

Tags :
Kategori :

Terkait