Pidana Menanti Pelanggar Prokes COVID-19 di Kubar

Kamis 22-07-2021,08:00 WIB
Reporter : Yoyok Setiyono
Editor : Yoyok Setiyono

Kutai Barat, nomorsatukaltim.com - Di tengah peningkatan kasus COVID-19 di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), pemerintah setempat mengambil jalan pintas. Bupati Kubar, FX Yapan bakal menindak para pelanggar prokes di Kota Beradat dengan sanksi pidana.

“Niat saya ingin menyelamatkan masyarakat Kubar, saya tidak pernah melarang membuat acara dalam keadaan normal. Tetapi dalam suasana COVID-19, siapa yang melakukan yang tidak mengikuti Prokes akan ditindak secara sanksi pidana, siapa saja ini kita ingin terapkan undang-undang yang mengatur kita,” terang Yapan. Ia memastikan tidak akan pandang bulu dalam menegakkan aturan. “Sanksi pidana juga harus diberikan setimpal, baik itu kegiatan adat maupun lainnya.” Keputusan ini dianggap bupati, harus segera dilakukan dalam kondisi darurat seperti sekarang ini. Plt Kepala BPBD Kubar Henderman Supanji mengklaim pemberian sanksi pidana sudah sejalan dengan aturan pemerintah. “Sudah sangat jelas, dan sampai saat ini masih sangat relevan untuk dilaksanakan secara konsisten dan tegas di setiap tingkatan, serta kita melihat realita di lapangan,” terang Henderman. Ia berharap kerjasama semua pihak memang sedang diperlukan saat ini, demi  menjadikan Kubar kembali zona hijau. Caranya dengan terus mengedepankan prinsip protokol kesehatan yang baik dan benar. Jumlah kasus COVID-19 di Kabupaten Kubar memang meningkat cepat dalam dua pekan terakhir. Sampai Rabu (21/7), secara kumulatif ada 5.208 kasus positif, 3.937 sembuh dan 94 meninggal dunia. *LUK
Tags :
Kategori :

Terkait