PPKM Cuma Ganti Istilah, Sehari Buka, Mal Kembali Ditutup

Kamis 22-07-2021,06:57 WIB
Reporter : Yoyok Setiyono
Editor : Yoyok Setiyono

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Surat Edaran (SE) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, yang berlaku pada Rabu (21/7) hanya berumur sehari. Akibatnya, mal yang sempat buka, mulai Kamis (22/7) kembali tutup.

Kebijakan yang tertuang dalam SE bernomor 300/2798/Pem itu direvisi, menyesuaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmemdagri) terbaru. Maka terbitlah SE Wali Kota Balikpapan bernomor 300/2808/Pem terkait pelaksanaan inmendagri nomor 23/2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19. Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud mengatakan kebijakan yang tertuang dalam revisi SE PPKM Level 4, sama persis seperti aturan PPKM Darurat. Semua pelonggaran yang tadinya ada. Terpaksa ditarik kembali, untuk menyesuaikan instruksi dari Mendagri. "Saya sampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Balikpapan. Mau tidak mau, enak tidak enak ini harus saya sampaikan," ujarnya, Rabu (21/7). Menurutnya keputusan untuk merevisi SE PPKM Level 4 yang sudah beredar, yakni karena adanya inmendagri yang keluar pada pukul 03.00 Wita, dini hari, yang diteruskan kepada seluruh kepala daerah. "Kita tidak tidur nih. Ini masih ngantuk sama Pak Sekda (Sayid MN Fadly)," tukasnya. Rahmad yang didampingi Sekda, Kasatpol PP Balikpapan Zulkifli, Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Balikpapan Andi Sri Juliarty dan Kepala Diskominfo Balikpapan Sutadi bahkan sempat mengulangi permintaan maafnya kepada seluruh warga Balikpapan. "Saya meminta maaf kepada warga Balikpapan. Agar ketidaknyamanan ini bisa dimaklumi. Insyaallah kami tidak pernah lari dari pada permasalahan. Kita terus berusaha supaya masyarakat Balikpapan ini selalu merasa aman dan nyaman," katanya. Sebelumnya, kata dia, pemkot sudah berdiskusi dalam rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), bertepatan dengan Hari Raya Idul adha 1442 Hijriah, Selasa (20/7/2021). Hingga akhirnya mencapai kesimpulan bahwa Balikpapan masuk kategori PPKM level 4. "Alhamdulillah setelah rapat, kesimpulan nya kita melakukan pelonggaran, supaya kegiatan ekonomi masyarakat berangsur-angsur membaik," katanya. Beberapa pelanggaran itu antara lain, membuka kembali sentral bisnis seperti mal. Memberi izin makan ditempat, bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beroperasi di Fasilitas Umum (Fasum) sampai pukul 20.00 Wita. Di mana sebelumnya, satgas membatasi kegiatan makan ditempat PKL sampai pukul 17.00 Wita atau jam 5 sore. Selebihnya, yakni sampai pukul 20.00 Wita hanya diperkenankan melayani take away atau pesan antar. Pemkot bersama Forkopimda juga sempat melonggarkan waktu penyekatan jalan di lima ruas jalan utama Balikpapan. Dari yang tadinya disekat pukul 17.00 Wita sampai pukul 22.00 Wita, menjadi pukul 20.00 Wita sampai pukul 22.00 Wita. Tapi sayangnya, semua pelonggaran itu dihapuskan dan masyarakat Balikpapan harus kembali merasakan pengetatan seperti saat PPKM Darurat yang berlangsung sejak 12 Juli sampai 20 Juli, yang lalu.  "Kami tentunya juga menunggu instruksi lebih lanjut dari inmendagri, tapi sampai pukul 00.00 Wita (Selasa), belum ada keputusan inmendagri. Sehingga kami edarkan SE yang sudah kami buat," terangnya. Ternyata, inmendagri yang ditunggu, baru keluar pukul 03.00 Wita dini hari. "Ternyata bunyinya sama, tidak ada bedanya dengan PPKM Darurat. Sudah kita sampaikan sewaktu-waktu keputusan bisa berubah. Sehingga suka atau tidak suka, karena kita harus mengikuti Inmendagri," urainya. Namun demikian, ia menyebut kebijakan PPKM terbaru berlaku sampai 25 Juli mendatang. Setelah itu, ia berjanji akan melakukan evaluasi. Terlebih tren penambahan kasus positif COVID-19 di Balikpapan mengalami penurunan dari hari ke hari. "Ini sudah lebih baik sebelumnya kita sampai 500 kasus perhari. Ini sekarang menurut sampai di angka 290. Semoga terus menurun," katanya. Selain itu, Rahmad juga menyampaikan pemkot bakal menggelontorkan dana untuk membantu warga yang terdampak oleh kebijakan PPKM. Terutama para UMKM dan pelaku usaha. "Nanti bisa mendaftar di OPD terkait. Seperti pelaku UMKM bisa daftar nanti di dinas perindustrian, yang kena PHK nanti bisa mendaftar di Disnaker. Kemudian yang lain nanti bisa ke OPD masing-masing," katanya. Pemkot juga bakal menggelontorkan bantuan senilai Rp 300 ribu per Kepala Keluarga (KK) yang dinilai terdampak pandemi selama masa kebijakan PPKM. Sekda Balikpapan Sayid MN Fadly menyebut, jumlah penerima bansos pemerintah daerah diperkirakan mencapai sekitar 25 persen dari jumlah total kepala keluarga. "Jadi ada sekitar 48 ribu KK (penerima bansos)," lapornya kepada Rahmad Mas'ud. Rahmad menambahkan jumlah anggaran yang disiapkan akan disesuaikan dengan jumlah penerima tadi. "Tinggal dikalikan saja. Ya mungkin untuk 50 ribu KK, berarti sekitar Rp 15 miliar. Ini (satu tahap saja) untuk selama PPKM, yang kita bantu," tutupnya. *RYN
Tags :
Kategori :

Terkait