Akibat Miras, Pria di Balikpapan Aniaya Orang Tak Dikenal

Rabu 21-07-2021,22:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Satreskrim Polresta Balikpapan meringkus seorang pria dengan inisial IW (32), akibat melakukan tindak pidana penganiayaan, Senin (19/7/2021) dini hari.

Kejadiannya sendiri sekitar pukul 00.30 Wita di kawasan Jalan Letkol Pol Asnawi Arbain, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan atau yang dikenal dengan kawasan BJBJ. Kejadian tersebut bahkan sempat ramai di jagat media sosial (medsos). Betapa tidak, korban berinisial CT (35) mengalami luka tusukan tepat di telapak tangan kanan dan berlumuran darah cukup banyak. "Awalnya pelaku ini menenggak minuman keras (miras). Kemudian pada saat bertemu dengan korban di daerah BJBJ, keduanya terlibat cekcok," ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro, Rabu (21/7/2021). Lanjut Rengga, tersangka dengan begitu saja menusukkan senjata tajam (sajam) jenis pisau sangkur yang menyasar telapak tangan korban. Usai peristiwa penikaman tersebut, korban langsung mengadukan hal tak menyenangkan itu ke Polresta Balikpapan. Berbekal rekaman kamera pengawas dan rekaman video warga, tersangka berhasil ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Perum BDS II, Sungai Nangka, Balikpapan Selatan, tepat pada Selasa (20/7/2021) pagi. "Pelaku diamankan besok paginya, pelaku yang kita lihat dari rekaman di medsos sempat viral dan CCTV," jelas Rengga. Antara tersangka dan korban penganiayaan, diketahui tak memiliki relasi apapun. Ditegaskan Rengga, pelaku di bawah pengaruh minuman keras. "Tidak saling kenal korban dan pelaku," tegas Rengga. Berkat perbuatannya, sambung Rengga, tersangka IW disangkakan sebagaimana dalam Pasal 351 KUHP dan Undang-Undang (UU) Darurat terkait kepemilikan senjata tajam, yakni pidana penjara di atas 3 tahun. (Bom/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait