Genjot Penagihan Pelanggan, PDAM Tirta Tuah Benua Kutim Luncurkan Aplikasi Sipenagih

Kamis 15-07-2021,19:33 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Kutim, nomorsatukaltim.com - Masih belum maksimalnya penagihan terhadap layanan air bersih coba diperbaiki. PDAM Tirta Tuah Benua Kutim membuat terobosan untuk memaksimalkan penagihan pelanggan.

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman menyambut baik rencana tersebut. Dukungan pun diberikan kepada perusahaan plat merah itu untuk menerapkan aplikasi tunggakan. Aplikasi bernama sistem pelayanan tagihan PDAM (Sipenagih). "Masih ada persoalan keterlambatan membayar PDAM. Mungkin sistem seperti ini bagus untuk dijalankan, untuk meningkatkan pelayanan," ucap Ardiansyah. Tujuan untuk memaksimalkan tagihan, menurutnya juga akan berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD). Karena beberapa persen dari keuntungan PDAM akan disetor ke kas daerah. Sehingga wajar jika Pemkab Kutim mendukung apa yang dijalankan PDAM. "Sudah pasti berpengaruh. Karena perusahaan daerah dan milik Pemkab Kutim," tegasnya. Ia berharap, Sipenagih nantinya dapat aplikatif di masyarakat. Khusus untuk Kecamatan Sangatta Utara, diharapkan bisa memberikan tagihan yang maksimal. Sekaligus menjadi contoh dan uji coba terhadap aplikasi tersebut. "Jika kepuasan masyarakat dapat meningkat, bisa dikembangkan ke kecamatan lainnya nanti," tuturnya. Sementara itu Direktur PDAM Tirta Tuah Benua, Suparjan mengatakan, aplikasi ini sebenarnya pengembangan dari sistem penagihan sebelumnya. Sistem Informasi Pelayanan Pelanggan (SIPP) dirasa masih memiliki kekurangan. Lantaran, pemberitahuan tunggakan pelanggan masih dijalankan secara manual. "Yaitu pakai surat. Tidak efektif karena pelanggan mengaku kerap tidak menerima surat tersebut. Artinya ada kendala teknis yang membuat tagihan jadi tertunggak," ucapnya. Akhirnya muncul ide untuk kembangkan sistem melalui aplikasi pemberitahuan via pesan singkat. Selain mengingatkan, aplikasi ini juga memberitahukan beban biaya pelayanan air bersih yang harus dilunasi. "Saya rasa efektif, karena dipastikan langsung sampai ke pelanggan dan kami bisa pantau melalui server kami," urainya. Kenapa hanya berlaku di Kecamatan Sangatta Utara saja? Lantaran populasi pelanggan yang mencapai 70 persen dari layanan PDAM. Sementara tingkat tunggakan per bulan rerata mencapai 15 persen. Jika dibiarkan menurutnya cukup mengganggu operasional PDAM sendiri. "Karena kami juga perlu modal untuk biaya produksi. Makanya pembayaran kami genjot dengan cara ini," katanya. Berdasarkan saran dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), umur tunggakan tidak boleh lebih dari 60 hari. Oleh karena itu, PDAM juga akan mengambil tindakan tegas jika tunggakan melebihi batas waktu tersebut. "Bisa memutuskan aliran air bersih atau mencabut pelayanan secara permanen," tandasnya. (bct/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait