PPKM Mikro di Kubar, Transportasi Sungai Mahakam Tetap Jalan

Jumat 09-07-2021,16:15 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Kubar, nomorsatukaltim.com - Situasi keberangkatan transportasi di jalur Sungai Mahakam tak ada yang berubah. Meski Pemerintah Kabupaten Kutai Barat telah resmi menerapkan PPKM Mikro sejak 7 Juli 2021.

Ini dipastikan tidak ada pengaruhnya terhadap moda transportasi dari dan ke Kubar, baik darat maupun Sungai Mahakam. Salah seorang pemilik usaha kapal taksi Mahakam itu mengklarifikasi kabar hoaks yang beredar dunia maya baru baru ini. "PPKM MIkro memang telah resmi ditetapkan, namun tidak dengan pemberhentian moda transportasi, karena ini kebutuhan masyarakat, jadi tak mungkin begitu," ungkap pria yang tak ingin disebut identitasnya. Langkah yang diambil Pemkab saat ini, menurut dia, sudah tepat dalam mencermati kondisi di lapangan. "Segala sesuatunya kepada masyarakatnya saja, jika peduli dengan kesehatannya, mereka bakal melakukan apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang dilarang," paparnya. Tidak hanya di bidang transportasi, namun pada sektor perekonomian masyarakat juga telah diatur dengan forward solusi. Toko-toko, warung dan kafe pinggiran pun dapat aturan yang sama, tidak ada perbedaan. Namun terkadang, konflik timbul saat seseorang sedang mencari perhatian publik saja, agar dilihat khalayak. "Ya sebenarnya sih aku ikut mana yang terbaik saja. Cuman ya penghasilan pasti berpengaruh lah. Sosialisasi, juga ada surat dari kecamatan, supaya sistem belanja akan berubah ketika waktu jam malam habis yakni di pukul 20.00 Wita atau jam 8 malam. Selebihnya take away saja bawa pulang," papar pemilik kedai minuman dan makanan ringan di Barong Tongkok ini, dihubungi media ini. Begitu pula diutarakan pemilik kedai lainnya, mereka semua setuju terhadap aturan PPKM Mikro di Kota Beradat di tengah situasi pandemi saat ini. "Ini langkah yang tepat, cepat dan tegas. Harus sekarang kalau memang peduli, jangan nanti-nanti. Ujung-ujungnya akan sia-sia," tandasnya. (luk/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait