8 Ribu Butir Pil Koplo Gagal Edar di Balikpapan

Rabu 07-07-2021,15:49 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Polresta Balikpapan, Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Balikpapan, dan Balai Besar POM (BBPOM) Samarinda berhasil menggagalkan pengiriman obat keras jenis dobel L atau yang biasa disebut pil koplo, Minggu (4/7/2021) lalu.

Pengungkapan tersebut berangkat dari aduan oleh Loka POM Balikpapan bersama BBPOM Samarinda, yang mencurigai adanya pengiriman obat keras tersebut di Balikpapan. Setelah menghimpun cukup informasi, tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan bersama tim Loka POM langsung mendatangi salah satu konter ekspedisi ternama di Balikpapan. Tepatnya di kawasan Jalan Mayjend Sutoyo, Kelurahan Klandasan Ulu, Balikpapan Kota. "Ternyata kecurigaan kami benar. Ada satu paket yang dicurigai, lalu kami geledah saat itu juga," ujar Wakapolresta Balikpapan, AKBP Sebpril Sesa didamping Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Tasimun, Rabu (7/7/2021). Hasil penggeledahan, paket kardus yang dikemas menggunakan plastik hitam itu berisikan delapan paket pil koplo, masing-masing paket memuat seribu butir LL. Berdasarkan keterangan yang tertulis di paket, tim Opsnal kemudian mendatangi alamat penerima barang yang diduga sebagai penerima sekaligus pengedar. "Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka sesaat setelah menerima barang sesuai alamat yang tertulis, yakni Jalan Handil Sulawesi Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur," jelas Sesa. Setibanya, petugas lantas menangkap tersangka berinisial JS (27) sembari menggeledah kediamannya. Di tengah penggeledahan, tim mendapati 21 poket plastik berisi pil koplo lainnya sejumlah 87 butir. Di samping itu, tim turut mengamankan beberapa barang bukti, seperti bundel plastik klip, buku tabungan, kartu ATM, dan ponsel milik tersangka. Merasa cukup bukti, JS berikut barang bukti digiring menuju Mako Polresta Balikpapan demi proses hukum lebih lanjut. "Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan di Polresta Balikpapan guna proses penyidikan lebih lanjut. Pasal yang dilanggar, Pasal 197 UU (Undang-Undang) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," tambah Sesa. Dengan demikian, JS terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (bom/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait