Tahun Lalu, Pemkab Kutim Utang Rp 344 Miliar

Selasa 06-07-2021,10:06 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Kutim, nomorsatukaltim.com - Pemkab Kutim masih memiliki utang kepada pihak ketiga. Pada APBD 2020 lalu ada Rp 344 miliar yang tak bisa dibayarkan kepada kontraktor. Baik itu proyek Multi Years Contract (MYC) maupun proyek tahun tunggal.

Hal itu terungkap dalam paripurna penyampaian nota penjelasan pertanggungjawaban APBD 2020. Berlangsung di gedung DPRD Kutim, Senin (5/7/2021) siang. Pada kesempatan itu Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, langsung membacakan laporan tersebut. Dalam laporannya, Ardiansyah menyebut Pemkab Kutim masih memiliki kewajiban kepada pihak ketiga. Nilainya sebesar Rp 344,25 miliar yang terdiri dari utang perhitungan pihak ketiga sebesar Rp 63.200, pendapatan diterima di muka sebesar Rp 546,09 juta, utang beban sebesar Rp 114,28 miliar, dan utang jangka pendek lainnya sebesar Rp 229,42 miliar. Dirinya memastikan, utang tersebut akan diupayakan dapat segera dituntaskan. Mengingat akan berpengaruh terhadap rencana pembangunan yang telah disusun sebelumnya. "Kami menilai utang itu akan menghambat program pemerintah. Karenanya harus cepat dituntaskan. Kami juga ingin memastikan terwujudnya sinkronisasi antara kemampuan keuangan daerah dengan rencana kerja,” ungkapnya. Sementara itu Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim, Irawansyah mengatakan, sejauh ini proses pembayaran utang sudah disiapkan. Bahkan sudah masuk dalam batang tubuh APBD Kutim tahun ini. Hanya saja masih ada review ulang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terlebih dahulu. "Terutama mengenai jumlah utang yang mesti ditanggung. Jadi masih perlu menunggu hasil review lagi," ucap Irawansyah. Kabar yang ia terima, saat ini proses review BPK sedang berjalan dan masih berproses. Termasuk mengenai pendataan aset yang dimiliki oleh Pemkab Kutim. Jika proses review tuntas, baru bisa dilakukan pembayaran. "Saat ini tahapannya sedang berjalan. Maka kita tunggu saja hasilnya," katanya. Kemudian secara teknis ia menjelaskan, mekanisme pembayaran utang akan disesuaikan dengan pelaksanaan proyeknya. Apalagi proyek dikerjakan melalui APBD murni maka akan dibayar lebih dulu. Sedangkan proyek yang masuk APBD perubahan akan dilunasi di saat yang sama pula. "Kan yang APBD murni sudah dianggarkan. Kemudian sebentar lagi juga mulai pembahasan APBD Perubahan 2021," bebernya. Maka saat ini yang ditunggu hanya hasil evaluasi BPK saja. Dari hasil penyampaian BPK, review itu akan berjalan selama 60 hari. Tetapi ia yakin bisa berjalan cepat, karena hanya beberapa item saja yang diperiksa ulang. "Jadi akhir tahun kami upayakan bisa tuntas utang ini. Agar tidak membebani APBD di tahun-tahun berikutnya," tandasnya. (bct/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait