Siap-Siap, Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Lakukan Tes PCR Acak ke Penumpang

Minggu 04-07-2021,23:04 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa dan Bali diterapkan. Bandara Angkasa Pura I akan lakukan rapid test antigen atau RT-PCR secara acak kepada pengguna jasa bandara. Hal ini diungkapkan General Manager Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan, Barata Singgih Riwahono dalam keterangan resminya pada Minggu (4/7/2021).

PT Angkasa Pura I (Persero) mendukung penuh penerapan kebijakan Pemerintah. Tujuannya untuk menekan laju  penularan COVID-19 yang belakangan ini meningkat cukup tajam. Barata menjelaskan ketentuan perjalanan udara baru ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 45 Tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19 yang mulai diberlakukan pada 5 Juli 2021. "Surat Edaran Kementerian Perhubungan ini merupakan turunan dari Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 nomor 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19," kata Barata. Baa juga: Pendatang Luar Balikpapan Harus Steril, Swab PCR di Bandara Diberlakukan Lagi Pada Surat Edaran Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021 tersebut dinyatakan syarat dokumen bagi calon penumpang penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali. Yaitu: sertifikat Vaksin COVID-19 pertama, surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia. Sementara itu, syarat dokumen bagi calon penumpang pesawat udara yang akan melakukan perjalanan udara di luar wilayah Jawa dan Bali juga dibeber. Yakni melampirkna surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Atau hasil tes negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia. Namun, diinformasikan pula bahwa terdapat kebijakan beberapa pemerintah daerah terkait ketentuan perjalanan udara yang lebih spesifik. Seperti menuju Balikpapan yang menyaratkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, sebelum keberangkatan (bagi yang bukan penduduk Balikpapan). Atau hasil tes negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan (bagi penduduk Balikpapan). Kata Barata, bagi calon penumpang yang belum divaksin karena alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis, dapat melakukan perjalanan udara dengan syarat dokumen. Di antaranya: surat keterangan dari dokter spesialis, hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Jika hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen calon penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis tersebut negatif namun menunjukkan gejala, maka calon penumpang tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan. Mereka diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. "Petugas Bandar SAMS Sepinggan Balikpapan bersama stakeholder komunitas bandara siap menerapkan ketentuan perjalanan orang dalam negeri melalui udara pada PPKM Darurat Jawa-Bali 3 hingga 20 Juli ini sesuai SE Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021 yang akan mulai diimplementasikan pada 5 Juli," ujarnya. Untuk itu, petugas bandara Angkasa Pura I juga konsisten menerapkan protokol kesehatan di seluruh area bandara. Dan kantor administrasi pada masa pandemi ini demi untuk membantu mengurangi laju penularan COVID-19. Selain itu, pihaknya mengatakan selama masa PPKM Darurat Jawa-Bali ini, di Bandara  Angkasa Pura I akan dilakukan rapid test antigen atau RT-PCR secara acak kepada pengguna jasa bandara.  “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat sesuai dengan pembahasan rapat koordinasi dimana tujuan dari Surat Edaran itu memang untuk mengendalikan penyebaran COVID-19," imbaunya. Ia pun berharap, masyarakat dapat menahan diri untuk tidak berpergian terlebih dahulu. Agar dapat mengurangi penyebaran melalui jalur transportasi. "Apabila memang mendesak dan diharuskan melakukan perjalanan harus dipastikan kembali apa saja persyaratan yang berlau sesuai dengan ketentuan,” pungkas Barata. (fey/boy)
Tags :
Kategori :

Terkait