Pendatang Luar Balikpapan Harus Steril, Swab PCR di Bandara Diberlakukan Lagi

Minggu 04-07-2021,22:55 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Balikpapan, nomorsatukaltim.com– Balikpapan kembali memberlakukan syarat swab Polymerase Chain Reaction (PCR). Bagi pelaku perjalanan melalui jalur kedatangan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Ketat bernomor 300/2589/pem. SE itu ditandatangani Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud tertanggal 2 Juli 2021. Dalam ketentuan itu, syarat non reaktif swab PCR efektif berlaku Senin (5/7/2021). "Kita lakukan pengetatan, penumpang melalui udara wajib menggunakan PCR," ujar Ketua Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas COVID-19 Balikpapan Zulkifli, Minggu (4/7/2021). Ia menyebut satgas sudah melakukan koordinasi dengan pihak Angkasa Pura I Balikpapan selaku pengelola bandara. Untuk memastikan langkah pengetatan, pihaknya berencana membangun posko statis. Posko itu dalam pengawasan dan kewenangan Lanud Dhomber dan Tim Gabungan, Satpol PP, serta petugas bandara. Salah satu syarat PCR dalam SE itu tergas. Pelaku perjalanan melampirkan hasil tes swab PCR negatif maksimum 2×24 jam, sebelum keberangkatan dan hanya diterapkan bagi penduduk luar Kaltim.  Kebijakan itu sedikit lebih longgar bagi pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi darat dan laut. Masyarakat yang hendak masuk ke Kota Beriman diwajibkan melampirkan hasil rapid antigen negatif sebagai syarat perjalanan. "Yang jalur darat dan laut, diberlakukan syarat Rapid Antigen," katanya. Kebijakan yang sama juga berlaku khusus bagi pemilik KTP Balikpapan, yang diizinkan lalu lalang melalui jalur laut dan udara. Mereka hanya melampirkan hasil rapid antigen negatif. Selain itu, SE juga mengatur bahwa anak-anak berusia di bawah 5 tahun tidak wajib swab PCR atau rapid antigen. Pelaku perjalanan juga diminta mengisi forumilir e-HAC melalui aplikasi e-HAC Indonesia atau inahac.kemenkes.go.id. Barata Singgih Riwahono menyebut aturan itu sudah dirilis Kementerian Perhubungan baru-baru ini. Syarat itu sebenarnya wajib diterapkan bagi pelaku perjalanan. Yang berencana melakukan trip ke Pulau Jawa dan Bali. Rupanya, syarat melampirkan dokumen pendukung hasil tes PCR juga berlaku di Kota Beriman. "Diberlakukan guna mengantisipasi melonjaknya kasus terkonfirmasi positif covid di sejumlah daerah,” sebutnya. Ketentuan terkait PCR berdasar surat Kemenhub, untuk transportasi dipastikan berlaku 5 Juli nanti," ungkapnya. Sebelumnya, Kota Beriman juga pernah menerapkan aturan ketat serupa, pada pertengahan 2020 lalu. Kala itu kebijakan wajib tes PCR tertuang dalam SE Wali Kota Balikpapan bernomor 541.43/01284/Dishub, tentang pengendalian penumpang atau kedatangan di pintu masuk Kota Balikpapan pada masa Pandemi COVID-19, terhitung sejak tanggal 3-30 Juni 2020. (ryn/boy)
Tags :
Kategori :

Terkait