Pendatang Luar Balikpapan Suka Bawa COVID-19, Bandara SAMS Makin Diperketat
Sabtu 03-07-2021,16:03 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong
Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Satgas COVID-19 Balikpapan masih menemukan kasus positif dari para pelaku perjalanan. Temuan itu berdasarkan pemeriksaan acak sampel di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS).
Tercatat, mulai 21 Juni sampai 1 Juli terdapat 16 penambahan kasus positif pelaku perjalanan dari hasil rapid antigen.
"Sementara di pelabuhan kita temukan satu kasus positif 28 Juni lalu," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty, Jumat (2/7/2021).
Hal itu memicu munculnya wacana mengembalikan syarat masuk ke Kaltim. Yakni harus membawa dokumen negatif Polymerase Chain Reaction (PCR), agar proses skrining dari daerah asal lebih akurat.
Adapun pendatang yang ditemukan positif, beridentitas luar Kaltim yang dibuktikan dari data KTP yang bersangkutan. Mereka langsung mendapat perawatan dan diisolasi di fasilitas yang sudah disiapkan Pemkot. Antara lain di Hotel Grand Tiga Mustika, Wisma dan Embarkasi Haji.
"Ada wacana kita untuk menerapkan PCR sebagai syarat, tetapi khusus untuk pendatang KTP luar daerah. Disampaikan dulu ke Gubernur karena Balikpapan ini pintu gerbang Kaltim. Yang masuk bukan hanya orang Balikpapan," urainya.
Seperti kebijakan yang sebelumnya pernah diterapkan. Masyarakat Kaltim yang hendak masuk ke Kaltim melalui Kota Beriman tidak perlu menunjukan bukti negatif PCR. Kebijakan itu hanya berlaku bagi pelaku perjalanan beridentitas luar Kaltim.
"Mereka kan orang sini, jadi ya tidak masalah," imbuhnya.
Kebijakan tersebut ternyata benar-benar dituangkan dalam Durat Edaran (SE) terbaru tentang penguatan pelaksanaan PPKM mikr. Ditandatangani Wali Kota Rahmad Mas'ud, tertanggal 2 Juli.
Dalam ketentuan itu disebutkan diberlakukan ketentuan khusus, bagi pelaku perjalanan orang yang datang atau masuk ke Kota Balikpapan melalui moda transportasi udara, darat dan laut, yang bukan penduduk Kota Balikpapan, maka wajib menunjukan hasil negatif swab PCR bagi yang melalui transportasi udara dan test antigen bagi yang melalui transportasi darat dan laut.
Kebijakan baru lainnya yang tertuang dalam SE nomor 300/2589/Pem itu, antara lain warga yang berstatus kontak erat dari pasien terkontaminasi positif COVID-19, wajib melakukan karantina mandiri selama lima hari, dilanjutkan pemeriksaan PCR oleh pemerintah atau karantina mandiri selama empat belas hari tanpa pemeriksaan PCR. (ryn/boy)
Tags :
Kategori :