Oknum Karyawan Curi Baterai Menara BTS, Kerugian Sampai Rp 108 Juta

Jumat 02-07-2021,18:15 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Dua pria warga Balikpapan berinisial YG (26) dan RW (27), terpaksa meringkuk di balik jeruji besi setelah melakukan aksi nekatnya pada pertengahan Mei 2021 lalu. Keduanya ditahan jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan, setelah melakukan tindak pidana pencurian terhadap sebuah baterai tower Base Transceiver Station (BTS) milik Telkomsel.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro, aksi nekat ini sudah dijalankan di sepuluh lokasi berbeda. "Kita telusuri, lakukan penyelidikan, ternyata pencurian ini terjadi oleh oknum karyawan Telkomsel sendiri," ujar Rengga, Jumat (2/7/2021). Adapun yang merupakan karyawan ialah YG. Karena nyaris mustahil beraksi sendiri, ia pun lantas mengajak temannya, RW. YG sendiri merupakan karyawan yang berwenang menjaga tower. Sehingga YG jauh lebih leluasa. Di samping itu, dalam aksinya dilakukan secara bertahap dengan kurun waktu per lima hari hingga mencapai sepuluh tempat kejadian perkara (TKP). "Yang berhasil kita amankan baru 2 aki, tapi informasi yang kita dapat dari pelaku, 48 aki tower sudah dicuri," jelas Rengga. Usai melancarkan aksinya, tersangka kemudian menjual kembali aki tersebut di lokasi penjualan barang bekas dengan tarif per kilogram seharga Rp 5 juta. Namun berdasarkan aduan korban, pihak perusahaan sendiri diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 108 juta. "Harga aki ini per unitnya yang kecil Rp 20 juta, dan yang sedikit besar Rp 40 juta. Tapi oleh pelaku dijual per kilogram dengan harga Rp 5 juta aja," tambahnya. Atas ulahnya tersebut, kedua tersangka terancam jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun pidana penjara. (bom/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait