Praktik Prostitusi Online di Balikpapan Terbongkar Lagi

Selasa 29-06-2021,08:30 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Praktik prostitusi secara daring atau online di Balikpapan kembali terbongkar. Seorang pria berinisial JR yang diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi tersebut diringkus polisi di salah satu hotel berbintang di Balikpapan, Rabu (23/6/2021).

Pria 41 tahun itu diduga berperan sebagai muncikari. Turut diamankan juga barang bukti berupa satu unit ponsel, uang tunai Rp 3 juta, serta tangkapan layar obrolan transaksi WhatsApp. "Pelaku ini menjadi perantara untuk perempuan yang bisa di BO (booking open). Jadi dia berperan yang menghubungkan dengan pelanggan melalui media sosial WhatsApp," ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro saat pers rilis, Senin (28/6/2021). Ada pun kronologis pengungkapan kasus berawal, saat anggota Satreskrim Polresta Balikpapan melalui Unit Tipidter melakukan penyelidikan terkait aktivitas prostitusi online di Balikpapan. Untuk melancarkan upaya penyelidikan, anggota melakukan penyamaran dan memesan dua perempuan yang ditawarkan atau dijual pelaku lewat WhatsApp. Selanjutnya mereka melakukan negosiasi harga dengan pelaku. Setelah disepakati, barulah bertemu untuk transaksi di suatu hotel. "Transaksinya di hotel. Setelah uang diserahkan, anggota membuka penyamaran dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti," jelas Rengga. Dalam aksinya, pelaku menawarkan dua perempuan ke pria hidung belang dengan tarif masing-masing Rp 1,5 juta. Dari situlah pelaku mendapatkan keuntungan. "Pelaku mendapatkan keuntungan dari situ. Satu wanita dia dapat Rp 200 ribu. Sehingga total keuntungannya dari dua wanita itu sebesar Rp 400 ribu," tambahnya. Dari pemeriksaan awal, usia korban berkisar antara 24-29 tahun. "Statusnya orang umum, bukan pelajar ataupun mahasiswa. Pelanggannya juga orang umum atau swasta," tegas Rengga. Atas perbuatannya, pelaku terancam dikurung paling lama enam tahun. Ia dijerat Pasal 2 atau Pasal 9 Undang-Undang (UU) RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 296 KUHP atau 506 KUHP. (bom/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait