PCNU Balikpapan: Bersabarlah Jamaah Haji

Jumat 25-06-2021,18:21 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Pelaksanaan ibadah haji dipastikan ditunda. Panggilan untuk menunaikan rukun Islam kelima harus ditahan dulu. Jamaah diminta bersabar. Khususnya dari Balikpapan. Karena kondisi itu bukan karena kemauan dari pihak manapun.

Ketua Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Balikpapan KH Muhammad Muhlasin mengingatkan itu.  Umat muslim harus menerima kondisi dan keadaan saat ini. Yang memang tidak pernah diharapkan oleh semua calon jamaah haji. Lantaran sudah cukup lama ingin menyempurnakan rukun Islam yang kelima namun tertunda. Pemerintah sendiri menyatakan pelaksanaan ibadah haji tahun ini ditunda karena pandemi. Dari informasi yang ia terima, Pemerintah Arab Saudi juga sudah merilis bahwa pelaksanaan ibadah haji pada tahun ini dibatasi. "Kalau tidak salah hanya 60 ribu jamaah haji yang dikhususkan untuk warga Arab Saudi atau warga luar Arab Saudi yang sudah bermukim atau bertempat tinggal di sana,” ujarnya saat ditemui di Graha NU yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta, Kamis (24/6/2021). Tentunya hal ini sangat berat bagi semua pihak. Ia meyakini pemerintah sangat memahami sekali psikologis calon jamaah haji yang sebenarnya sudah mengidam-idamkan bernagkat ke Baitullah. "Akan tetapi kita juga harus menyadari bahwa Ini semua adalah sesuatu yang terbaik, tidak saja untuk pemerintah tetapi juga untuk keselamatan calon jamaah haji. Karena pada prinsipnya dalam agama itu hifz al-nafs, yaitu menjaga, memelihara jiwa, itu harus diprioritaskan," urainya. Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Izzah, di Kilometer 10, Balikpapan Utara itu, menyebut di satu sisi melaksanakan ibadah haji hukumnya wajib. Tetapi dalam situasi dan kondisi yang bisa mengancam keselamatan jiwa, maka suka atau tidak suka harus ditunda dulu. "Kalau melihat di dalam Alquran perintah ibadah haji itu walillahi alannasi hijjul baiti manistatho'a ilaihi sabila, artinya bahwa kewajiban haji itu berlaku bagi orang yang dalam kondisi istitho'ah," ungkapnya. Istitoah artinya mampu. Salah satunya mampu secara finansial. Bagaimana harus menyiapkan bekal mulai dari saat akan mulai berangkat, sampai di tanah suci, kemudian keluarga yang ditinggalkan juga harus dipersiapkan nafkahnya. "Istilahnya itu jangan sampai orang melaksanakan haji tapi keluarga yang ditinggalkan dalam kondisi kekurangan atau kelaparan," katanya. Istitoah kedua yakni kemampuan secara fisik. Dalam hal ini yang bisa memastikan hal itu adalah dokter yang punya otoritas untuk memberikan keterangan. Bahwa yang bersangkutan bisa atau tidak bisa melaksanakan ibadah haji. "Istitho'ah itu juga maknanya adalah negara yang dituju itu juga dalam kondisi aman dari segala ancaman," katanya. Macam-macam bentuk ancaman-ancaman. Bisa berupa ancaman perang atau bahkan adanya pandemi sehingga syarat ini tidak terpenuhi. Jika hal itu terjadi, maka orang tersebut secara hukum syariat, untuk sementara boleh tidak menunaikan ibadah haji sampai menunggu situasi benar-benar kondusif, baik dari virus ataupun aman dari hal-hal yang lain. "Kalau kita memahami pengertian secara menyeluruh terkait pelaksanaan ibadah haji dengan apa sedikit yang saya sampaikan. Saya kira kita harus mulai belajar menerima keadaan itu," terangnya. Karena prinsipnya, setiap calon jamaah haji sudah menunaikan kewajiban, baik dari sisi administrasi dan melunasi biaya haji. "Sudah berupaya mengikuti prosedur yang berlaku. Selebihnya situasi dan kondisi terkait keamanan, kenyamanan dan keselamatan, tolok ukurnya bukan orang per orang, tapi ukurannya secara global," katanya. Adapun kebijakan penundaan itu merupakan kebijakan pemerintah yang tidak akan pernah mungkin diputuskan tanpa pertimbangan matang. Pemerintah dinilai punya data yang bisa dipertanggungjawabkan. Kalau terkait masalah kesehatan, yang menjadi pertimbangan berasal dari rekomendasi para medis. Jika ternyata ada kasus dimana salah satu calon jamaah haji tutup usia sebelum melaksanakan, maka secara hakikat orang itu dinilai sudah menggugurkan kewajibannya dalam upaya menyempurnakan rukun islam yang kelima. "Karena sudah ada itikad baik melaksanakan semua prosedur pelaksanaan haji. Hakikatnya orang itu sudah menyelesaikan kewajibannya untuk menunaikan ibadah haji," tukasnya. Pria kelahiran Blitar, tahun 1973 silam itu berpesan. Agar calon jamaah haji yang gagal berangkat ke Tanah Suci tahun ini dapat menyikapi semua ini dengan penuh kesabaran. Dan juga pasar kepada Allah SWT. Karena setelah manusia berusaha, kemudian berdoa, selebihnya tinggal tawakal. "Barang siapa yang berserah diri kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupinya. Saran saya kalau bisa biaya pelunasan tidak perlu ditarik kembali, walaupun pemerintah memberi ruang untuk menarik dana biaya pelunasan,". Walaupun hal itu merupakan hak masing-masing individu, namun Muchlisin menilai seorang muslim harus tetap sabar. Adapun biaya haji yang sudah dilunasi akan menjadi bentuk sebuah komitmen bahwasannya calon jamaah itu benar-benar ingin melaksanakan ibadah haji. "Hanya persoalan teknis, waktu dan takdir yang belum memungkinkan. Tetap sabar dan berdoa memohon kepada Allah agar pandemi ini segera berakhir. Kemudian di tahun 2022, khususnya jamaah asal Balikpapan Insyllah bisa berangkat ke Tanah Suci," tutupnya. (ryn/boy)
Tags :
Kategori :

Terkait