DMI Kukar Sebut Zakat Punya Peran Penting Atasi Kemiskinan
Kamis 24-06-2021,18:22 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong
Kukar, nomorsatukaltim.com – Zakat bukan hanya berderma dengan menyisihkan harta untuk yang membutuhkan. Namun ada makna lain yang tersirat. Yakni upaya untuk pengentasan kemiskinan. Begitulah yang disampaikan oleh Ustaz Muhammad Bisyron. Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kukar.
Ia menerangkan betapa penting dan wajibnya setiap insan yang dianggap mampu mengeluarkan zakat. Meskipun hanya kecil kadar yang diwajibkan menurut syariat dalam setiap harta yang dimiliki. Namun setelah dua syarat terpenuhi. Yakni cukup nisab (harta) senilai atau setara sekitar 84 gram emas. Serta cukup haul. Yaitu harta tersebut diam selama satu tahun baru kena kewajiban 2,5 persen.
Ia mencontohkan yang berlaku pada zaman Rasulullah Muhammad SAW. Orang-orang kaya malah di datangi dan diambil paksa zakatnya. "Menyucikan harta mereka, karena ada hak-hak orang miskin di sana," ujar Bisyron santai.
Zakat itu pun bukan dimanfaatkan dan dinikmati oleh penguasa. Namun disalurkan kembali kepada orang-orang miskin. Orang-orang yang berhak sebagai penerima. Tujuan akhirnya, menentramkan hati dan jiwa orang-orang miskin. Tidak ada niat jahat yang timbul.
Kini jarak antara si miskin dan si kaya memang cukup nampak di Bumi Pertiwi ini katanya. Kesejahteraan belum bisa dirasakan sepenuhnya. Tidak usah jauh-jauh ia memberi contoh. Di Kukar pun masih ditemukan ketimpangan sosial. Meskipun ia pun mengingatkan akan selalu bersyukur dan mengucap Alhamdulillah jika di Kukar tetap aman meski masih ada sedikit kesenjangan itu.
"Hakekatnya menjaga keseimbangan, antara kaya dan miskin, supaya harta tidak di orang kaya saja, tapi saling berbagi. Peduli dengan sesama muslim dan sesama manusia," lanjut Bisyron.
Berbicara fenomena di Indonesia, ia menyorit keinginan pemerintah menarik pajak kepada rakyat kurnag mampu dinilai sangat kontradiktif. Di satu sisi pajak mobil mewah yang hanya segelintir orang menggunakan dihapuskan. Sementara kebutuhan pokok yang digunakan seluruh masyarakat, tidak pandang ia miskin atau kaya malah dibebankan pajak. Tentu jauh dari kata rasa keadilan. Yang tertuang dalam sila kelima Pancasila.
Harusnya orang miskin harus dipelihara oleh negara. Dimakmurkan. Bukan dibebankan pajak. Bagi yang mampulah melaksanakan pajak. Tentu dianggapnya ada yang kurang mengena disini.
Dengan rendah hati pun, ia tetap menganggap ini sebatas pandangan pribadinya. Lebih pas lagi jika menambahkan pendapat dari Ketua BAZNAS Kukar. Yang dianggapnya lebih berkompeten dalam menjelaskan segala sesuatunya terkait hukum zakat dan manfaatnya. (mrf/boy)
Tags :
Kategori :