Polresta Balikpapan Bekuk Sindikat Pencuri Mobil Pinggir Jalan
Selasa 15-06-2021,16:08 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal
Balikpapan, nomorsatukaltim.com - YS (24) kaget bukan kepalang. Mobil miliknya yang sedang parkir di pinggir jalan, hilang dibawa kabur orang tak dikenal pada Sabtu (5/6/2021) lalu sekira pukul 04.19 Wita.
Kejadian bermula saat YS meninggalkan mobil Daihatsu Xenia miliknya di pinggir Jalan Letjend Suprapto, Balikpapan Barat. Tepatnya depan gerbang SDN 002 Baru Tengah.
Kemudian tiba-tiba datang empat orang tak dikenal menggunakan kendaraan roda empat merek Avanza. Mereka menghampiri kendaraan YS. Melihat situasi yang sedang sepi, para pelaku melancarkan aksinya dengan memecahkan kaca pintu mobil YS bagian kiri. Selanjutnya, seseorang dari pelaku masuk ke dalam dan mencoba menyalakan kendaran itu, namun tak kunjung nyala.
"Pintu kaca mobil itu dipecahkan. Kemudian salah satu dari mereka masuk ke dalam mau nyalakan mobil itu, tapi enggak nyala karena mogok," ujar Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi.
Para pelaku yang sudah berpengalaman rupanya tak habis akal. Mereka mengambil sebuah tali nilon yang telah disiapkan sebelumnya, kemudian menarik kendaraan roda empat itu menggunakan kendaraan yang mereka bawa.
"Mereka nariknya pakai tali yang diikat pada kendaraan yang mereka bawa saat itu. Kemudian membawa mobil korban ke salah satu rumah pelaku di wilayah Balikpapan Utara. Tepatnya di salah satu perumahan," jelas Turmudi.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga seratus juta rupiah, dan melaporkan kejadian itu ke Polresta Balikpapan. Kasus ini kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan dengan melakukan penyelidikan.
"Dari penyelidikan itu, tiga orang tersangka berhasil diamankan berinisial DI (30), TA (35) dan RE (30). Satu pelaku lagi, AL DPO (daftar pencarian orang). Diamankan juga barang bukti mobil curian serta mobil yang digunakan pelaku," tambahnya.
Kini para tersangka yang berhasil ditangkap mendekam di balik jeruji besi tahanan Polresta Balikpapan. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara. (Bom/zul)
Tags :
Kategori :