Tambang Ilegal di Palaran Kembali Mencuat, Segel Dinas Pertanahan Dibuka Para Penambang

Selasa 15-06-2021,15:31 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Aksi penambang liar mengeruk emas hitam, kembali terjadi di Samarinda. Kali ini lokasinya berada di Jalan Parikesit 2, Gang Bendahara, RT 43, Kelurahan Rawa Makmur, Palaran. Dugaan tambang ilegal ini mencuat setelah Dinas Pertanahan Samarinda didampingi Satpol PP dan TNI-Polri, melakukan penindakan pada Jumat (11/6/2021) lalu.

Kecurigaan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin itu, berangkat berkat adanya laporan warga. Benar saja, dari hasil tinjauan di lapangan, petugas menemukan sejumlah lubang-lubang yang dibiarkan menganga disertai adanya singkapan batu bara. Tak hanya itu, bahkan di atas lahan seluas sekitar 1,5 hektare itu, terdapat pula bekas tumpukan emas hitam. Lagi-lagi, dalih di balik pertambangan ilegal tersebut ialah dengan menggunakan modus kegiatan pematangan lahan. Namun, hal itu langsung dibantah oleh Dinas Pertanahan Samarinda, yang menyatakan dengan tegas, sejauh ini pihaknya tak pernah menerima adanya izin kegiatan pematangan lahan di lokasi tersebut. "Itu enggak ada izin pematangan lahannya. Diduga juga illegal mining, itu ada bekas kerukan (lubang) juga," tegas Kepala Dinas Pertanahan Samarinda, Syamsul Komari ketika dikonfirmasi, Senin (14/6/2021). Dari informasi yang dihimpun Dinas Pertanahan pada saat tinjauan dilakukan, warga setempat menyampaikan, aktivitas pengerukan batu bara di lahan tersebut baru saja berhenti, tepatnya sebelum petugas datang. "Saat ke sana itu sepi, tapi kata warga sebelumnya ramai orang, baru berhenti kegiatannya. Ternyata pas dicek mesin alat beratnya itu masih panas, kan berarti benar saja," terang Syamsul. Adanya kegiatan pertambangan ilegal di lahan yang bersebelahan dengan pemukiman warga ini pun, diperkuat dari hasil pemeriksaan di lapangan. Setelah memastikan kegiatan dengan dalih pematangan lahan tersebut ilegal, pihaknya kemudian memasang pita segel di lokasi tersebut. Termasuk pula pada dua alat berat yang digunakan untuk mengeruk batu bara. Selain memasang pita segel, pemilik lahan juga diminta untuk bertandang ke markas Satpol PP guna memberikan keterangan. "Sudah kami segel, pemiliknya harus ke Satpol PP dulu. Kalau untuk lapor polisi soal dugaan tambang ilegal itu belum, sementara baru penegakan Perda di Satpol PP dulu," jelas Syamsul. Namun fakta di lapangan ketika media ini menyambangi di lokasi yang diduga pertambangan ilegal tersebut, aktivitas pengerukan tanah masih saja tetap berjalan. Kendati sebelumnya telah dilakukan penyegelan. Nampak para pekerja masih saja beraktivitas menggunakan dua ekskavator yang sebelumnya juga telah dililit pita segel oleh petugas. Fakta lainnya adalah, dari tiga lubang yang sebelumnya ditemukan menganga, dua di antaranya kini telah ditimbun. Rusaknya segel serta masih adanya kegiatan di lahan seluas sekitar 1,5 hektare ini, tentu kembali menjadi perhatian Dinas Pertanahan dan Satpol PP Samarinda yang sebelumnya melakukan penindakan. Rusaknya segel tersebut akan turut dipertanyakan ke pemilik lahan, yang hingga kini belum juga menghadap ke Satpol PP Samarinda. Lahan tersebut diketahui dimiliki oleh Yadi, Agus serta Imran. Penyidik Satpol PP Samarinda, Junaedi ketika dikonfirmasi media ini menjelaskan, tindakan tegas bisa saja dilakukan. Selain kembali menyegel lahan, pihaknya bisa saja akan mengamankan alat berat yang digunakan. Namun, terkait adanya indikasi pertambangan ilegal, pihaknya tidak bisa langsung turun tangan menyelidiki. Hanya sebatas penegakan perda terkait pematang lahan saja. "Kita tidak bisa masuk ranah tambang, soalnya itu masuk di ranah pertambangan provinsi atau pusat. Kalau kami cuma pematangan, tapi saat ini kami sudah minta pemilik lahan datang. Soal segel itu kami bisa kembali tindak untuk sita alatnya," ucapnya. Setidaknya, lanjut Junaedi, dalam sepekan ini jika tiga kali panggilan tidak dipenuhi, alat berat akan disita. "Kami lihat nanti kalau panggilan kami sama Dinas Pertanahan enggak digubris ya panggil paksa. Bisa nanti alatnya disita, entah itu kuncinya (panel) atau akinya," sambungnya. Disinggung ada atau tidak melibatkan pihak kepolisian karena berkaitan dengan dugaan tambang ilegal, Junaedi menerangkan pihaknya belum mengarah ke arah pelaporan polisi. Sementara pihaknya masih menunggu pemenuhan panggilan pemilik lahan dan berkoordinasi dengan Dinas Pertanahan. "Kalau kami tidak bisa lebih jauh ber-statement begitu (terkait tambang ilegal)," pungkasnya. Berbeda dengan apa yang disampaikan Kepala Dinas Pertanahan Samarinda, Syamsul Komari. Menurutnya, kendati kasus dugaan pertambangan ilegal itu masih ditangani Satpol PP, namun pelaporan ke pihak kepolisian rencananya akan ditempuh. Sebab, dugaan pertambangan ilegal sudah masuk dalam konteks pidana yang menjadi ranah kepolisian. "Rencananya kami akan serahkan ke polisi juga, kami sudah koordinasi dengan polisi (Polresta Samarinda)," tegasnya. Sebelum pelaporan resmi dilakukan, dokumentasi segel yang dilepas serta dugaan tambang ilegal akan dipersiapkan lebih dahulu. Selain itu, pihaknya juga akan kembali ke lokasi dugaan tambang ilegal tersebut. Hanya saja dirinya masih merahasiakan waktunya. "Laporannya belum masuk, masih disiapkan. Kami dokumentasikan juga segel dicabut, itu kan pengrusakan aset," sebutnya. Sementara itu ditambahkan Staf Perizinan Dinas Pertanahan, Faisal Ramadhani mengatakan, selain mempertanyakan izin pematangan lahan, dugaan tambang ilegal juga akan diperjelas. Nantinya berita acara dari penindakan yang dilakukan sebelumnya akan diserahkan ke Polresta Samarinda. "Nanti apa yang kami dapat di lapangan itu yang kami serahkan ke Polres biar orang Polres yang tangani karena dugaan tambang kan pidana," ucapnya. Terlepas dari pelaporan dugaan tambang ilegal ke Polresta Samarinda, dugaan lainnya pun masih mengambang. Yakni adanya dugaan pejabat publik yang terlibat. Namun seluruhnya akan diserahkan ke aparat penegak hukum. Kendati demikian, Satpol PP dan Dinas Pertanahan tetap akan melakukan pemanggilan pemilik lahan tersebut. Pemanggilan pun ditujukan ke masing-masing. "Kita panggilnya sendiri-sendiri. Enggak jadi satu-satu. Nanti bisa ditanyakan juga soal peruntukan lahan itu, informasi sementara kan buat permukiman," ucapnya. Tak hanya memanggil pemilik lahan, pelaksana kegiatan pun ikut akan dipanggil nantinya. Sementara masih menggali kebenarannya. Untuk diketahui, kegiatan yang diduga tambang ilegal dimotori oleh PT Cahaya Ramadan atau PT Keshav Timur, sebutan pihak Kelurahan Rawa Makmur dan pekerja sekitar. "Itu kan informasinya dari lurah juga ya? Kami sebenarnya belum dapat informasi lagi dari pihak kelurahan. Tapi nanti akan dicari tahu juga itu hubungan ketiga pemilik lahan dan perusahaan itu. Dicari semua itu," pungkasnya. Dugaan adanya pejabat yang ikut terlibat di dalam aktivitas pertambangan ini juga dipertegas oleh salah satu sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya. Disampaikannya, sebelum petugas tiba di lokasi penindakan, nampak Lurah Rawa Makmur Rudi Aries diketahui sudah lebih dulu sampai. Namun, ketika rombongan petugas tiba, Lurah Rawa Makmur ini rupanya telah meninggalkan tempat dengan alasan adanya agenda lainnya. "Pas sudah pada sampai sana itu memang sudah tidak ada orang, tapi mesin itu masih panas. Nah, dari situ silakan bisa simpulkan sendiri," ungkapnya. Sumber yang namanya tak bisa diwartakan ini juga menuturkan, kegiatan yang diduga turut mengeruk emas hitam ini diduga telah berjalan selama sebulan. Beberapa masyarakat sekitar pun sebenarnya sudah kerap mengeluh terkait aktivitas tersebut. Sebab lokasinya tepat di belakang permukiman. Hanya berjarak sekitar lima meter saja. "Itu sudah lama kegiatannya, beberapa warga juga enggak suka ada kegiatan itu, sudah lapor ke LPM dan lain-lain, tapi penyelesaiannya hanya di tingkat kelurahan saja," tandasnya. Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Lurah Rawa Makmur Rudi Aris mengaku lebih dulu sampai di lokasi yang akan ditindak. Namun, dirinya menuturkan tak sampai masuk ke lokasi yang ditengarai tambang ilegal. Dirinya kala itu hanya menunggu rombongan di tepi Jalan Parikesit 2 dan izin meninggalkan lokasi karena adanya keperluan. "Saya sudah turun ke lokasi tapi memang enggak berbarengan, mereka (Dinas Pertanahan) kan banyak tempat yang didatangi," ungkapnya. "Karena saat itu saya ada agenda lapangan lain makanya saya minta ketemu di lokasi saja, tapi ada agenda lain juga, maka saya izin meninggalkan lokasi, tapi dari pihak kelurahan ada ikut," ucap Rudi. Soal adanya lubang galian yang ditengarai bekas kerukunan emas hitam, Rudi Aris mengaku tidak mengetahuinya. Sebab, para pemilik lahan hanya melaporkan kegiatan tersebut hanya sebatas pematang lahan. "Kami sudah meminta ke mereka (pemilik) lahan agar tidak melakukan kegiatan yang bertentangan. Untuk pematang lahan juga kami minta urus izinnya," ucapnya. Disinggung soal kepemilikan lahan, Rudi menjelaskan dari lahan dengan luas sekitar 1,5 hektare ini dimiliki oleh tiga orang. Yakni Yadi, Agus, serta Imran. Namun, lahan ketiga pemilik ini dikoordinatori oleh sebuah perusahaan. "PT Cahaya Ramadan atau Keshav Timur itu yang jadi koordinator kegiatan. Kalau yang saya dengar itu perusahaan multi usaha, salah satunya di bidang pematangan lahan," tandasnya. (aaa/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait