Beraksi di Balikpapan, Warga Banjarmasin Penipu dan Pemalsu Surat Kendaraan Dibekuk

Sabtu 12-06-2021,07:30 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Apa yang dilakukan seorang pria berinisial BN benar-benar tidak patut untuk dicontoh. Pria berusia 41 tahun ini nekat melakukan aksi kejahatan penipuan dan pemalsuan surat kendaraan.

Akibat perbuatan itu, oknum warga Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara itu harus mendekam di balik jeruji besi, setelah diringkus oleh jajaran Tim Batman Polsek Balikpapan Utara, Senin (7/6/2021).

Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Danang Aries Susanto mengatakan, aksi kejahatan yang dilakukan BN terjadi pada Senin (5/4/2021) lalu. Saat itu ia menawarkan mobil dengan harga miring kepada korban berinisial HJ, warga Balikpapan Utara. Korban yang tertarik dengan tawaran itu, disuruh datang ke salah satu apartemen yang berada di kawasan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah. Di sana, korban diperlihatkan beberapa unit mobil. Salah satunya berjenis Mitsubishi Pajero. "Korban kemudian menanyakan mobil Pajero itu punya siapa, dan pelaku mengaku kalau itu punya dirinya. Terjadilah negosiasi, disepakati dengan harga Rp 340 juta," ujar Kompol Danang Aries Susanto saat pers rilis, Jumat (11/6/2021) sore. Dari kesepakatan tersebut, korban memberikan uang tanda jadi sebesar Rp 20 juta dan membawa pulang mobil Pajero itu ke rumahnya. Selang beberapa hari, pelaku kembali meminta uang Rp 30 juta. Tanpa ada kecurigaan, korban langsung mentransfernya. "Setelah itu beberapa hari kemudian pelaku kembali meminta mobil itu dengan dalih akan dilakukan pengecekan fisik sekaligus mengurus surat-suratnya. Mobil pun dikembalikan, lalu tersangka memberikan mobil Toyota Avanza kepada korban untuk dipakai sementara," jelas Kompol Danang. Kejanggalan pun mulai terlihat. Setelah beberapa hari korban mendapatkan mobil Avanza tersebut. Di mana datang seseorang yang mengklaim jika mobil itu adalah miliknya yang dirental. "Itu mobil rental, tapi diakui pelaku kalau miliknya. Mobil Avanza itu kemudian ditarik, dan korban komplain kepada BN. Dari situ timbullah SPK (surat pemesanan kendaraan) yang palsu untuk meyakinkan korban bahwa akan diganti dengan mobil yang baru," tambah Kapolsek Balikpapan Utara. SPK palsu itu didapatkan BN dari rekannya berinisial ADF. Atas dasar itu, korban mentransfer uang down payment (DP) tambahan sebesar Rp 150 juta. Namun, setelah beberapa minggu, mobil baru yang dimaksud tak kunjung datang. Korban yang curiga pun mendatangi salah satu tempat penjualan mobil untuk menanyakan SPK pemesanan yang ia dapatkan dari pelaku. "Setelah dicek ternyata tidak ada pemesanan atas nama BN, melainkan SPK pemesanan dengan nama berbeda. Jadi SPK itu dipalsukan oleh pelaku," tegas Danang. Mendapati fakta tersebut, korban kaget bukan kepalang. Dari kejadian itu, ia mengalami kerugian kurang lebih Rp 200 juta. Karena keberatan, ia pun langsung menuju ke Polsek Balikpapan Utara untuk membuat laporan polisi. Berbekal laporan itu, jajaran Opnal Polsek Balikpapan Utara bergerak memburu pelaku dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya didapatkan informasi jika pelaku berada di rumahnya di wilayah Kota Banjarmasin. "Pelaku asli orang sana (Banjarmasin). Yang dirental mobil sini (Balikpapan). Anggota kemudian berkoordinasi dengan jajaran kepolisian Banjarmasin untuk melakukan penangkapan terhadap BN," ujarnya. Pelaku pun berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Diamankan juga barang bukti berupa dua lembar rekening koran Bank Mandiri atas nama pelaku dan korban. Kemudian satu buah ATM dan buku tabungan Bank Mandiri milik pelaku, satu lembar kuitansi DP mobil, dan satu lembar SPK palsu. "Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Balikpapan Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Pasal yang dikenakan sementara yakni Pasal 378 JO 55, dan 263 ayat 1, dan 2 JO 55 KUHP. Ancaman hukuman 4 sampai 6 tahun," jelasnya. Polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Termasuk memburu pelaku lain berinisial ADF yang bertugas melakukan pemalsuan surat pemesanan kendaraan. "Satu pelaku DPO (daftar pencarian orang). Kalau ada informasi silakan lapor," tambahnya. Sementara itu berdasarkan pengakuan BN, perbuatannya ini baru pertama kali dilakukannya. Semata hanya ingin meraup rupiah dengan cara yang instan. "Buat kebutuhan hidup di sini aja pak (Balikpapan)," ujarnya. Ditanya dari mana ia belajar memalsukan surat kendaraan, ia mengaku semua itu dibuat oleh rekannya yang saat ini tengah diburu jajaran Polsek Balikpapan Utara. "Dia semua yang buat, aku cuma jalanin aja yang begini," jelasnya. BN pun mengaku dirinya juga tak kenal korbannya. Dirinya hanya kebetulan bertemu dan berjanjian untuk permasalahan jual beli kendaraan roda empat. "Kenal baru satu bulan. Cuma pas awal itu dia royal, percaya mau transfer Rp 20 juta, jadi saya teruskan ini," tutupnya. (Bom/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait