Kasus Investasi Bodong 212 Mart Samarinda, Polisi akan Gelar Perkara

Kamis 10-06-2021,08:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Kasus investasi bodong 212 Mart di Samarinda masih terus bergulir. Teranyar Satreskrim Polresta Samarinda akan segera melangsungkan gelar perkara, atas kasus yang disebut-sebut telah merugikan investor hingga Rp 2,25 miliar.

nomorsatukaltim.com - Hal itu disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena ketika dikonfirmasi, Rabu (9/6/2021) siang. "Minggu depan mungkin bisa naik ke sidik atau bagaimana. Tapi kita akan gelar perkara dulu, agar mencari titik terangnya," ungkapnya. Sena --sapaan karibnya- mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih belum menetapkan tersangka dari sejumlah nama-nama terlapor. "Kami masih dalami lagi seluruh laporan investasi bodong tersebut guna menemukan benang merahnya," urainya. Sejauh ini, total sudah lebih dari 10 orang yang dimintai keterangannya sebagai saksi. Sedangkan untuk nama terlapor masih berjumlah empat orang. Masing-masing berinisial PN, RJ, HB dan MS. "Kalau saksi (korban maupun pelapor) ya, banyak yang sudah kami periksa, mereka mengalami kerugian ada yang sebesar Rp 300 juta," terangnya. Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Samarinda telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Koperasi 212 Mart Samarinda sebagai saksi, terkait raibnya dana sebesar Rp 2,25 miliar dari 600 investor. Kala itu Kasatreskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena menyampaikan, pihaknya memanggil Ketua Koperasi 212 Mart berinisial PN, masih sebatas saksi. Kasus ini menyeruak ketika ratusan warga melaporkan dugaan dugaan investasi bodong 212 Mart ke Polresta Samarinda. Warga merasa ditipu setelah ikut berinvestasi mendirikan pusat perbelanjaan 212 Mart di Samarinda. Nilai investasi tiap warga beragam, mulai dari Rp 500 ribu sampai dengan Rp 20 juta. Masalah ini muncul sejak Oktober 2020 lalu. Kecurigaan berawal dari gaji karyawan yang belum dibayarkan, hingga operasional 212 Mart ditutup tanpa pengembalian investasi yang dibayarkan. Pengurus koperasi pun menghilang dan sulit dihubungi, hingga warga yang menjadi korban melaporkan kejadian itu ke polisi. Setelah resmi mendapat laporan dari investor 212 Mart, polisi mulai menyelidiki dugaan penipuan alias investasi bodong yang dilakukan Koperasi Syariah 212 Samarinda. Laporan warga ini tercatat sudah dilakukan pada Jumat (30/4) lalu di Polresta Samarinda. Diketahui, 212 Mart memiliki tiga cabang di Kota Tepian. Yakni berada di Jalan AW Sjahranie, Jalan Gerilya, dan kawasan Bengkuring. Dengan nilai investasi menyeluruh hingga Rp 2 miliar lebih, dan terdiri dari 600 investor. Hal ini diungkapkan I Kadek Indra, Advokat Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Lentera Borneo yang ditunjuk sebagai Ketua Tim dan Penasihat Hukum para investor 212 Mart Samarinda. Kata Kadek kepada awak media, para pengurus 212 Mart itu berinisial PN selaku ketua, RJ wakil ketua, dan BH sebagai bendahara, serta MS, yang semua tercatat sebagai terlapor dalam perkara ini.

“Pembentukan toko 212 Mart terorganisir dengan adanya inisiator Koperasi Syariah 212 di pusat (Jakarta). Pembentukan 212 Mart di Samarinda dikoordinir oleh Komunitas Koperasi Syariah 212 Samarinda,” jelas Kadek.

Lanjut Kadek, metode pengumpulan dana dilakukan manajemen 212 Mart secara terbuka kepada masyarakat. Dengan dasar 212 Mart Samarinda telah mengantongi legal standing yang sejatinya tak pernah ada. Rayuan legal standing Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda untuk menggaet para investor berhasil dilakukan. Diketahui pada tahun pertama penggalangan dana, 212 Mart berhasil mengumpulkan dana investasi sebesar Rp 2.025.126.954. “Diketahui pula ada investor tunggal yang ikut memberikan suntikan dana investasi yang nominalnya fantastis hingga ratusan juta rupiah pada saat itu,” bebernya. Sejak 2018 hingga pertengahan 2020, operasional toko 212 Mart Samarinda berjalan sebagaimana mestinya. Namun pada Oktober 2020, muncul permasalahan gaji karyawan menunggak dan tidak terbayarkan. Begitu pun dengan supplier UMKM yang menitip barang di 212 Mart tidak terbayarkan, tetapi barang sudah terjual. Tagihan wajib sewa ruko, listrik, dan tagihan air pun tidak terbayarkan alias menunggak. Dari situlah awal mula kecurigaan adanya penyelewengan dana. Dugaan pengelola penuh toko 212 Mart tidak memanfaatkan dana investasi dengan benar, yang sudah terkumpul dari para investor. “Dan diketahui HB telah kabur keluar pulau dari Samarinda dan tidak dapat dihubungi melalui telepon maupun media sosial, lalu beberapa pengurus Komunitas Koperasi Syariah 212 Samarinda banyak yang mengundurkan diri dan disusul pula RJ sekarang tidak berada di Samarinda,” imbuhnya. Tak lama berselang dari permasalahan yang terus menumpuk, 212 Mart pun akhirnya mengumumkan penutupan toko dengan alasan dampak COVID-19 dan kurangnya investor untuk belanja di toko 212 Mart. Ketiga toko 212 Mart resmi ditutup pada November 2020. Mulanya, para investor tak ingin membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Pertemuan dan penyelesaian permasalahan telah ditempuh berkali-kali bersama pengurus koperasi dan investor, namun diketahui tidak ada keterangan maupun kejelasan penyelesaian sampai saat ini. Kadek juga membeberkan, sampai dengan sekarang, laporan pertanggungjawaban (LPJ) tidak transparan sedari 2018 hingga penutupan tiga toko tersebut. “LPJ tidak berprinsip akuntabel dan mencerminkan profesionalitas dalam pengelolaan keuangannya dan terkesan abal-abal,” pungkasnya. (aaa/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait