Menteri ESDM Resmikan Operasional Proyek Merakes Senilai US$1,3 Miliar

Rabu 09-06-2021,07:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

JAKARTA, nomorsatukaltim.com – Kalimantan Timur kini punya primadona baru di industri minyak dan gas. Yakni Lapangan Merakes. Proyek pengembangannya yang berada di wilayah kerja East Sepinggan ini dibangun dengan investasi raksasa, senilai US$1,3 miliar. Dan telah diresmikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, pada Selasa 8 Juni 2021.

Inagurasi peresmian proyek Lapangan Merakes ini dilaksanakan di Floating Production Unit (FPU) Jangkrik, Kalimantan Timur, dengan mengikuti protokol kesehatan COVID-19 yang ketat. Turut hadir dalam agenda tersebut Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto dan Dirjen Migas, Tutuka Ariadji. Proyek ini mulai onstream pada April 2021 dan nantinya akan mengalirkan produksi gas sebesar 368 juta Standar Kaki Kubik per Hari (MMSCFD) pada saat puncak produksi. Maka, ke depan Lapangan Merakes akan memegang peranan penting pada industri migas. Tak hanya untuk Kaltim saja, tapi berpengaruh pada pemenuhan gas dalam negeri. Diketahui, Lapangan Merakes adalah proyek pengembangan lapangan gas laut dalam. Yang berada di lepas Pantai Kutai Basin dengan kedalaman air berkisar 1.500 meter. Proyek yang dilaksanakan oleh KKKS ENI East Sepinggan ini bakal memegang rekor tie-back bawah laut terpanjang dari fasiltias induknya (> 40 km). Keberhasilan ENI menyelesaikan proyek Lapangan Merakes, mendapatkan apresiasi dari Menteri ESDM, Arifin Tasrif. “Pengembangan Lapangan Merakes ini mendukung peningkatan produksi, sehingga dapat mendukung pemenuhan gas dalam negeri,” kata Arifin. Produksi Lapangan Merakes akan berkontribusi pada perpanjangan umur operasi Kilang LNG Bontang. Gas dari Lapangan Merakes dan Jangkrik juga disalurkan melalui pipa gas untuk kebutuhan dalam negeri sebesar 117 MMSCFD pada tahun 2022 hingga 2025. Menteri Arifin juga menyampaikan bahwa gas bumi merupakan salah satu sumber energi yang mempunyai peranan penting dalam mewujudkan ketahanan energi di Tanah Air. Saat ini, porsi gas bumi dalam bauran energi nasional sekitar 19 persen dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, ditargetkan meningkat menjadi 22 persen pada tahun tahun 2025. Maka kehadiran Lapangan Merakes menjadi penting untuk memenuhi target tersebut. “Sekali lagi saya mengucapkan selamat kepada SKK Migas dan ENI Indonesia beserta PHE dan Neptute Energy atas keberhasilan produksi gas di Lapangan Merakes ini,” ujar Arifin. Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto mengatakan pengembangan proyek Lapangan Merakes sampai hari ini telah melalui tantangan yang besar. Pandemi COVID-19 yang belum berakhir, yang diikuti oleh kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sempat membuat proyek ini terhenti sementara waktu, sehingga mengalami kemunduran. Beruntung kemunduran tidak terlampau jauh, dan bisa diresmikan pada pekan kedua bulan Juni tahun ini. Namun yang terpenting, kata Dwi Soetjipto. ENI dapat mengawal 8,6 juta jam kerja tanpa adanya fatality. Dan untuk pencapaian itu, ENI berhak mendapat apresiasi tinggi. “Kami sebagai insan hulu migas layak berbangga, karena yang telah kita lalui itu bukanlah pekerjaan mudah”, kata Dwi. Dampak pandemi Covid ternyata lebih dalam dari perkiraan awal. Namun membaiknya harga minyak dunia yang lebih cepat dari perkiraan, bahkan pada minggu ini sempat berada di kisaran US$70 per barel, diharapkan menjadi angin segar bagi keberlangsungan upaya meningkatkan investasi hulu migas. “Tentu saja, tantangan akan selalu ada, oleh karena itu mari bergandeng tangan agar dapat melalui masa sulit ini bersama-sama, demi tercapainya visi bersama Indonesia di tahun 2030 yaitu produksi minyak 1 juta barel dan gas 12 BSCFD,” kata Dwi. Catatan penting dari pengembangan Lapangan Merakes adalah kemampuan sinergi untuk meningkatkan keekonomian lapangan. Hal ini sangat perlu untuk terus ditingkatkan ke depan. Dikarenakan potensi yang masih cukup besar dari WK East Sepinggan, Muara Bakau ataupun WK-WK lainnya disekitar fasilitas FPU Jangkrik untuk menjaga tingkat produksi gas di area Kalimantan Timur.

TENTANG SKK MIGAS

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan kontrak kerja sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (adv/snd/ava)
Tags :
Kategori :

Terkait