Setoran Jamaah Haji Balikpapan Bisa Dikembalikan, Kaya Gini Caranya

Senin 07-06-2021,09:02 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Kabar baik bagi calon jamaah haji asal Balikpapan yang batal berangkat tahun ini. Ya, jamaah bisa mengajukan pengembalian setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler yang telah dibayarkan.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) 066/2021. Ditegaskan bahwa calon jamaah haji yang batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan. “Calon jamaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” tegas Kelapa Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kamenag) Balikpapan Masrivani, saat dihubungi, Minggu (6/6/2021). Berdasarkan keputusan tersebut, jamaah bisa mengambil setoran pelunasannya tanpa kehilangan statusnya yang akan berangkat tahun depan. Jamaah bisa kembali mengurus pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler di tahun depan. "Iya, selama setoran awal tidak diambil," katanya. Ada tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan. Salah satunya jamaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag kabupaten/kota tempat mendaftar haji. Dengan menyertakan syarat bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih. Jamaah diminta membawa fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jamaah haji dan memperlihatkan dokumen aslinya. Menyertakan fotokopi KTP dan memperlihatkan dokumen aslinya, serta menunjukkan nomor telepon yang bisa dihubungi. "Permohonan jamaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh kepala seksi yang membidangi urusan penyelenggaraan haji dan umrah pada kankemenag kabupaten/kota,” tambahnya. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat. Tahap selanutnya, kepala Kankemenag mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih. Secara tertulis. Lalu dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi. Setelahnya, permohonan tersebut akan berproses. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri lalu menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih tadi. Kemudian melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jamaah haji pada aplikasi SISKOHAT. "Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Badan Pelaksana BPKH," urainya. Nantinya jamaah dari Balikpapan tadi menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama. Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag kabupaten/kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di BPKH. Dua hari proses transfer dari pihak bank ke rekening jemaah. "Tapi sampai saat ini belum ada calhaj asal Balikpapan yang mengajukan pengembalian setoran lunas. Karena pengumuman prosedurnya baru terbit Kamis lalu," imbuhnya. (ryn/boy)
Tags :
Kategori :

Terkait