Istri Terduga Teroris di Balikpapan Cari Sang Suami

Senin 07-06-2021,08:30 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com – Penangkapan terduga teroris di Balikpapan, SP (33), pada 28 Mei lalu sempat membuat heboh. Pasca penangkapan, istri tersangka mencari keberadaan suaminya. Namun tak didapati olehnya. Tim Pengacara Muslim Balikpapan pun ditunjuk pihak keluarga untuk mencari keberadaannya.

Diketahui, penangkapan tersangka berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/241/V/2021/Densus tanggal 28 Mei 2021 yang dikeluarkan Mabes Polri.

"Prosesnya bukan lagi penyelidikan, melainkan sudah masuk tahap penyidikan," ujar Tim Pengacara Muslim Balikpapan, Abdul Rais, beberapa waktu lalu.

Sejak penangkapan itu, keberadaan SP masih belum diketahui. Pihaknya berusaha mencari, baik ke Polresta Balikpapan maupun Polda Kaltim, namun hasilnya nihil. "Dalam waktu dekat kami akan ke Jakarta bersama keluarga yang bersangkutan untuk mencari keberadaan SP," jelasnya. Tim Pengacara Muslim Balikpapan juga akan membawa surat tertulis yang ditujukan kepada Mabes Polri, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Tidak menutup kemungkinan, pihaknya juga akan berkolaborasi dengan advokat muslim di Jakarta. Khususnya yang pernah berpengalaman atau ikut terlibat dalam sangkaan seperti yang dituduhkan, yakni terorisme. "Kita tidak melihat yang bersangkutan melakukan kejahatan apa, yang kita lihat pendampingan kepastian hukum terkait HAM-nya," tambah Rais. Pihaknya menghendaki, agar jangan sampai ada tindakan pelanggaran. Terlepas SP bersedia untuk didampingi atau tidak. Menurutnya, peristiwa hukum mewajibkan adanya suatu kepastian hukum. Hak terhadap tersangka harus dikedepankan secara transparan. "Yang jelas pihak keluarga tengah mencari SP ini ada di mana, apakah masih hidup atau mati," ujarnya lagi. Sebagai tambahan, Tim Pengacara Muslim Balikpapan selaku kuasa atau penasihat hukum Keluarga SP memberikan beberapa catatan. Berdasarkan pasal 28 Undang-Undang (UU) 5/2018, mengatur penyidik dapat melakukan penahanan selama 14 hari, dan dapat diperpanjang selama tujuh hari melalui izin pengadilan negeri tempat penyidik berdomisili. Kemudian, penyidik tidak dapat mengabaikan hak SP untuk mendapatkan pendampingan hukum dari Tim Pengacara Muslim Balikpapan, yang telah ditunjuk secara resmi oleh Keluarga SP untuk menjamin proses penahanan dan pemeriksaan SP selaku terduga terorisme. Maka, Tim Pengacara Muslim Balikpapan memandang, sesuai prinsip akuntabilitas penegakan hukum yang menjunjung tinggi HAM. "Untuk menghindarkan penyalahgunaan kewenangan serta melebarnya isu penegakan hukum menjadi Islamofobia, diharapkan Densus (Detasemen Khusus) 88 segera memberikan kepastian status terhadap SP," tutupnya. (bom/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait