BPJAMSOSTEK Balikpapan Serahkan Sertifikat Kepesertaan Bagi Siswa SPN

Kamis 03-06-2021,09:10 WIB
Reporter : Yoyok Setiyono
Editor : Yoyok Setiyono

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Balikpapan menyerahkan sertifikat kepesertaan bagi siswa Sekolah Polisi Negara (SPN). Sertifikat kepesertaan tersebut sebagai upaya proteksi terhadap siswa selama menjalani pelatihan.

Penyerahan Sertifikat Kepesertaan Siswa SPN diselenggarakan pada Rabu, (19/5/21) di lapangan SPN Balikpapan. Acara tersebut, turut dihadiri Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Balikpapan, Ramadan Sayo, Kepala Sekolah Polisi Negara Polda Kaltim, Kombes Pol Danu Kisworo, S.Ik, Kepala Korp Siswa SPN Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Buda, SH. Jumlah siswa yang terdaftar sebagai peserta sebanyak 530 siswa. Mereka menerima program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku mulai Mei 2021 hingga Mei 2022. Menurut Kepala BPJAMSOSTEK Balikpapan, Ramadan Sayo, keikutsertaan siswa SPN dalam program ini sebagai bentuk kepedulian dari SPN polda Kaltim untuk melindungi siswa dari kecelakaan kerja pada saat berlatih dan dilatih. “Ini merupakan hasil komunikasi aktif BPJAMSOSTEK Balikpapan dalam mensosialisasikan program ke seluruh elemen bangsa, yang disambut baik oleh SPN Polda Kaltim,” kata Ramadan Sayo. Manfaat JKK sangat besar. Di antaranya pemberian uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Sedangkan manfaat JKM berbentuk uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia, bukan akibat kecelakaan kerja. Cara untuk mendapatkan manfaat ini pun terbilang mudah. Langkah pertama, saat terjadi kecelakaan, pihak bersangkutan dapat segera dialihkan ke RS Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK). Secara bersamaan tenaga kerja tersebut juga harus menghubungi HRD tempat mereka bekerja. Kemudian BPJAMSOSTEK akan menghubungi RS di mana tenaga kerja ditangani untuk proses konfirmasi tindakan kategori kecelakaan kerja. "Tetapi apabila tidak terdapat RS PLKK, maka tenaga kerja bisa masuk ke RS non-PLKK, dengan alur proses yang sama, namun untuk pembayaran menggunakan mekanisme reimburse atau penggantian ke BPJAMSOSTEK," jelas Ramadan. (fey)  
Tags :
Kategori :

Terkait