Izin Kedaluwarsa, Lomba Burung Kicau di Balikpapan Dibubarkan

Rabu 02-06-2021,21:50 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Jajaran Polsek Balikpapan Utara membubarkan sebuah kegiatan lomba burung kicau di kawasan lahan kosong RT 11 Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah pada Rabu (2/6/2021) sekitar pukul 16.30 Wita.

Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Danang Aries Susanto mengatakan, pihaknya bersama Satgas COVID-19 tingkat Kecamatan Balikpapan Tengah menilai, kegiatan tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes). Banyaknya peserta dan masyarakat penghobi burung kicau yang memadati area lomba, sehingga terjadi kerumunan massa dan rentan tertularnya penyebaran virus COVID-19. "Awalnya kita dapat laporan soal tidak menerapkan prokesnya di lokasi itu," ujar Kompol Danang Aries Susanto, usai pembubaran. Lanjut Danang, setelah diperiksa terkait perizinannya, panitia lomba burung berkicau tidak dapat memperlihatkan izin-izinnya dari tim Satgas COVID-19 tingkat Kecamatan dan juga kepolisian. "Bahwa panitia kegiatan lomba burung tersebut memiliki ijin dari Satgas COVID-19 Kota Balikpapan namun sudah tidak berlaku," jelasnya. Dikatakan Kapolsek Balikpapan Utara, surat yang ditunjukkan oleh jajaran Polsek Balikpapan Utara saat pembubaran, hanya berlaku pada April 2021 saja. Selain itu, panitia tidak memberikan tembusan kegiatan pada Polsek Balikpapan Utara. "Kalau masih ada yang seperti ini lagi bakal kita bubarkan. Karena kita ini masih berada pada masa pandemi, jadi kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa lebih dari 10 orang bakal dibubarkan," tegasnya. Beruntung pada saat pembubaran, puluhan peserta lomba dan masyarakat pecinta burung kicau mau membubarkan diri secara cepat dan tertib. Danang Aries Susanto pun mengimbau masyarakat, jika ingin menyelenggarakan sebuah kegiatan sebaiknya mengajukan perizinan ke Satgas COVID-19 Kota Balikpapan atau tingkat Kecamatan, dan dengan tembusan ke Polsek Setempat. (Bom/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait