Pelaku Percobaan Perampokan Bank di Samarinda Ditetapkan Tersangka
Selasa 25-05-2021,19:35 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal
Samarinda, NomorSatuKaltim.com - JP, pelaku tunggal perampokan di Kantor Cabang Bank Mandiri, Jalan Hasan Basri, Kecamatan Sungai Pinang, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Samarinda. Kasusnya kini masih dalam proses pemberkasan tahap satu.
Naiknya status pemuda 26 tahun tersebut sebagai tersangka, setelah Satreskrim Polresta Samarinda selesai menghimpun alat bukti, beserta keterangan saksi dan laporan resmi dari korban.
"Untuk percobaan perampokan bank masih berproses, kasusnya tetap lanjut. Pelakunya juga sudah ditahan dan sudah menjadi tersangka," tegas Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena, dikonfirmasi Selasa (25/5/2021) siang.
Dari proses penyidikan, lanjut Andika, JP dipastikan melakukan aksi nekatnya itu seorang diri. Terinspirasi setelah menonton film Hollywood tentang perampokan di YouTube.
"Sampai saat ini sudah kita selidiki, tersangka murni melakukan aksinya ini seorang diri," tambahnya.
Dengan demikian, kini JP resmi dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, juncto pasal 53 KUHP tentang percobaan tindak pidana dan 335 KUHP terkait pengancaman.
"Tersangka melakukan itu karena terkait masalah ekonomi tidak ada yang lain. Ya itu karena tersangka ini memiliki utang di sebuah bank," terangnya.
Resmi menyandang status tersangka, kini Korps Bhayangkara sedang melengkapi berkas perkara kejahatan yang dilakukan JP untuk segera dilimpahkan ke meja hijau.
"Sekarang sedang kami lengkapi berkasnya. Ya secepatnya diselesaikan," tandas Sena.
Diberitakan sebelumnya, JP yang sedang terlilit utang dengan salah satu bank sebesar Rp 180 juta, nekat melakukan aksi perampokan di Kantor Cabang Bank Mandiri di Jalan Hasan Basri, Kecamatan Sungai Kunjang, Jumat (21/5/2021) lalu.
Aksinya ini terinspirasi dari film Hollywood tentang perampokan yang ia tonton di YouTube. JP yang telah mempersiapkan rencananya itu selama tiga hari sebelumnya, kemudian bertandang ke kantor bank berplat merah tersebut dengan berpura-pura hendak mengurus suatu urusan.
JP tiba di kantor bank tersebut, sekitar pukul 12.30 Wita dengan mengendarai sepeda motor trail hitam. Aksinya itu dilakukan pada saat sebagian besar kaum adam tengah melaksanakan salat Jumat.
Kala itu, JP dilayani oleh petugas teller di lantai dua. Namun saat pegawai wanita tersebut mempertanyakan maksud kedatangannya, JP justru memberikan secarik kertas bertuliskan, "Aku punya pistol dan bom jangan bertindak bodoh kalau tidak mau mati".
Ancaman melalui tulisan yang ia berikan rupanya tak berhasil membuat pegawai wanita itu bungkam. Aksi itu justru ditanggapi dengan reaksi suara jeritan. Panik karena teriakan itu telah mengundang perhatian petugas keamanan, JP yang gagal merampok kemudian berusaha melarikan diri.
Namun usahanya itu berhasil digagalkan, JP berhasil ditangkap petugas keamanan bank saat tersungkur di Jalan Elang. Singkatnya, JP yang sempat mendapatkan bogeman mentah warga kemudian diserahkan ke petugas kepolisian.
Dari tangannya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti bawaan. Berupa pistol airsoft gun, bom mainan, dan tiga buah petasan. Selain itu, JP yang kini telah meringkuk di sel tahanan Mapolresta Samarinda dikenakan pasal 365 Junto 53 percobaan dan juga 335 berupa pengancaman. (aaa/zul)
Tags :
Kategori :