Tak Kunjung Rampung, Kontrak Pembangunan Rumjab Bupati PPU Maksimal 28 Mei

Senin 17-05-2021,15:45 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

PPU, nomorsatukaltim.com - Pembangunan rumah jabatan atau Rumjab Bupati PPU masih belum rampung juga. Padahal kontrak kerja terus diperpanjang. Sudah dua kali sebelumnya.

Sesuai perjanjian kontrak, seharusnya proyek sudah rampung 23 Desember 2020. Namun karena alasan situasi pandemi COVID-19, keringanan diberikan. Perpanjangan waktu pengerjaan pertama diberikan sampai 27 Februari 2021. Karena belum rampung, diperpanjang lagi hingga 50 hari mulai 28 Februari 2021. Kemudian yang kali ini, perpanjangan diberikan hingga 28 Mei. Yang mana ini sudah keputusan final. Jadi mesti rampung. "Pemberian perpanjangan itu maksimal 90 hari. Itu sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Karena alasan COVID-19," kata Kepala Dinas PUPR PPU Edi Hasmoro, Senin, (17/5/2021). Hal itu sesuai PMK Nomor 217/PMK.05/2020 tentang Pelaksanaan Anggaran dalam rangka Penyelesaian Pekerjaan pada Masa Pandemi. Maka pekerjaan bisa diperpanjang dengan batas waktu yang ditentukan. Ia menyebutkan jika masa perpanjangan ini tidak juga memberikan hasil 100 persen, maka tak ada lagi kesempatan. "Kan sudah beberapa kali diperpanjang. Jika tidak bisa menyelesaikan, kita putus kontrak. Kita mengikuti aturan yang berlaku, jaminan pelaksana (jampel) akan dicairkan dan akan masuk kas daerah. Kalau jampel 5 persen, black list pasti,” jelasnya. Meski dapat perpanjangan waktu, dipastikan kontraktor dikenai sanksi denda. Perhitungan denda per hari yang dikenakan juga belum bisa disebutkan angkanya. Karena masih proses perhitungan. Tapi dari rumusnya, denda itu sebesar 1/1000 dari nilai progres yang belum rampung. Pembangunan rumah jabatan orang nomor satu di PPU ini menelan anggaran besar. Rp 34,9 miliar. Bersumber dari APBD PPU. Berdasar laman LPSE PPU, proyek dikerjakan oleh PT Heral Eranio Jaya. Dalam prosesnya juga ada pengawasan. Dikerjakan oleh CV Geosylva Lestari. Dengan anggaran sekira Rp 787 juta. Seperti alasan sebelumnya, alasan kontraktor tak bisa menyelesaikan Rumjab Bupati PPU tepat waktu bisa ditoleransi. Yaitu bukanlah faktor kesengajaan dari pihak kontraktor. Namun karena faktor cuaca dan pandemi COVID-19. Saat pengiriman material terhambat proses transportasi. “Karena saya lihat semua material ada di situ. Menandakan keseriusan kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaannya. Progresnya sampai saat ini sudah sekitar 90 persen,” ucapnya. Pekerjaan konstruksi rumah jabatan terdiri dari beberapa bagian. Intinya rumah jabatan, pos jaga, serta jaringan listrik. Kabid Ciptakarya Dinas PUPR PPU Ricci Firmansyah menerangkan ada perubahan desain awal dengan progres yang dikerjakan saat ini. Beberapa bagian pendukung dihilangkan. Dengan alasan waktu pengerjaan tadi. "Kami harap pekerjaan bisa selesai sebelum 28 Mei ini. Saat ini pekerjaan sudah tahap pemasangan plafon, keramik dan pekerjaan finishing," tutup Ricci. (rsy/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait