Dishub Samarinda Kembali Tertibkan Parkir Kontainer, Kali Ini Puluhan Kendaraan di Palaran Digembosi
Petugas Dishub Kota Samarinda menggembosi ban truk kontainer yang parkir sembarangan di Palaran.-Rahmat/Nomorsatukaltim-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali melakukan penertiban terhadap parkir liar kontainer dan trailer di wilayah Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Selasa, 6 Januari 2026.
Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari kegiatan rutin pengawasan ketertiban lalu lintas.
Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Samarinda, Duri mengatakan, penertiban ini melibatkan lintas sektor, termasuk pihak kelurahan dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) setempat.
“Ini kegiatan rutin setiap hari dari Seksi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Kota Samarinda. Di Palaran kami bekerja sama dengan lurah dan Ketua LPM Bukuan,” ujar Duri di sela kegiatan penertiban.
BACA JUGA: Dishub Samarinda Gembosi Ban Kontainer Parkir Liar di Kawasan Jembatan Mahulu
Menurut Duri, Kecamatan Palaran memiliki wilayah yang cukup luas dan kerap menjadi lokasi parkir kontainer maupun trailer di bahu jalan. Kondisi tersebut dinilai mengganggu fungsi jalan dan membahayakan pengguna lalu lintas.
“Saya ingin Palaran bersih dari parkir kontainer dan trailer. Bahu jalan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Dalam penertiban tersebut, Dishub mengambil tindakan tegas dengan menggembosi ban kendaraan yang parkir sembarangan.
Duri menyebutkan, dari kawasan sekitar lampu merah hingga Simpang Bentuas, pihaknya menemukan sekitar 20 unit kontainer yang melanggar aturan.
BACA JUGA: Bahayakan Pengendara Karena Parkir Sembarangan, Dishub Samarinda Tertibkan Kontainer di Ringroad I
“Saya lakukan penindakan satu per satu dengan menggembosi ban dan membuang pentilnya. Ini bukan untuk mempersulit, tapi untuk memberikan efek jera,” ujarnya.
Selain penindakan di lapangan, Dishub juga akan menelusuri kepemilikan kontainer dan trailer yang ditertibkan. Pasalnya, sebagian besar kendaraan tersebut tidak dilengkapi pelat nomor.
“Seharusnya kontainer gandengan itu memiliki pelat kendaraan, tapi rata-rata tidak ada. Dalam satu sampai dua hari ke depan akan kami telusuri nama perusahaannya,” jelas Duri.
Ia menambahkan, Dishub akan berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda untuk penindakan lanjutan, termasuk penilangan dan pencabutan uji KIR kendaraan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

