Pelaku Perusakan Masjid Al-Ikhwan Balikpapan Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa

Jumat 14-05-2021,19:59 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Polresta Balikpapan menetapkan tersangka perusakan fasilitas Masjid Al-Ikhwan Balikpapan Baru. Pria berinisial AS (45) ditetapkan sebagai tersangka usai merusak satu unit jam almari merek Jung Han yang terbuat dari bahan kayu jati tahun 2002.

Penetapan tersangka itu berdasar laporan polisi nomor : LP/B/14/V/2021/P.Kaltim/Resta.Bpp/Seksel tanggal 13 Mei 2021. Pria yang diketahui kelahiran Ternate itu dijerat dengan ancaman dua tahun penjara atas tindak pidana perusakan barang. Wakapolresta Balikpapan, AKBP Sepbril Sesa mengatakan total kerugian yang dialami Masjid Al-Ikhwan mencapai Rp 30 juta. Baca juga: Polisi Periksa Motif Pelaku Perusakan di Masjid Al-Ikhwan Balikpapan Baru "Karena perbuatannya pelaku dijerat ancaman dua tahun. Atas tindak pidana perusakan jam almari dengan kerugian Rp 30 juta," ujarnya, Jumat (14/5/2021). Diketahui, AS yang merusak fasilitas di masjid tepat pada Idulfitri 1442 Hijriah itu telah dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Samarinda. Ia diduga mengalami gangguan kejiwaan. Pelaku disebut mengalami perubahan sikap sejak beberapa minggu belakangan ini. "Keterangan dari istri pelaku, perubahan sikap pelaku itu diduga lantaran masalah perbedaan keyakinan dengan keluarganya," jelas Wakapolresta Balikpapan. Cekcok tersebut juga sempat ditangani oleh jajaran kepolisian, namun pelaku berhasil ditenangkan dan kembali bersama keluarganya. "Sementara ini pelaku juga kami bawa ke rumah sakit kejiwaan di Samarinda. Dari hasil interogasi penyidik ada informasi bahwa mengarah pada gangguan kejiwaan," tambahnya. Seperti diketahui, pada Kamis (13/5/2021) sekitar pukul 06.40 Wita, AS datang memasuki Masjid Al-Ikhwan Balikpapan Baru. Ia datang dan melaksanakan Salat Duha. Usai melaksanakan salat sunah tersebut, ia kemudian mengambil pembatas salat. Pembatas itu diketahui terbuat dari kayu. AS yang merupakan seorang karyawan swasta kemudian menuju mimbar depan untuk melancarkan aksinya. Tak lama berselang, AS pun langsung memukulkan kayu pembatas itu ke arah Jam almari yang berada di samping mimbar. Beruntung perbuatan AS terekam CCTV, sehingga gerak-geriknya dapat terbaca sejak ia mendekati mimbar imam. "Sekitar pukul 09.20 Wita kejadian tersebut baru diketahui marbot Masjid. Kemudian langsung mengecek CCTV bersama security masjid," ujar Sebpril Sesa. Security rupanya mengetahui ciri-ciri pelaku. Pengurus dan PAM Internal masjid selanjutnya mendatangi rumah kontrakan AS yang tidak jauh dari masjid. Sekitar pukul 10.30 Wita, AS digiring oleh keamanan internal Masjid Al-Ikhwan ke Mapolsek Balikpapan Selatan. "Dengan barang bukti yakni dua buah pembatas salat terbuat dari kayu yang digunakan untuk memukul Jam almari," tutupnya. (Bom/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait