Pemkot Balikpapan Membantah Kecolongan, Banyak Minimarket Tak Kantongi Izin

Selasa 20-04-2021,21:34 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Pemkot Balikpapan membantah kecolongan. Soal minimnya perizinan minimarket waralaba modern yang terus bertumbuh di Kota Minyak. Padahal dari temuan Komisi II DPRD Balikpapan menunjukkan adanya 163 minimarket yang belum berizin. Itu dari total 234 minimarket yang terdata Dinas Perdagangan (Disdag) Balikpapan.

"Ya nanti kita tertibkan. Memang kondisinya di lapangan, mereka cepat sekali melakukan kegiatan. Sehingga pemkot kalah cepat dalam meakukan pengawasan," ujar Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, saat ditemui, Selasa (20/4). Ia mengaku belum mendapat laporan resmi. Berapa banyak minimarket yang belum berizin. Meski demikian, ia meyakini semua minimarket yang bertumbuh di Kota Minyak, baik yang berskala nasional maupun yang dikelola masyarakat lokal telah berkontribusi kepada masyarakat sekitar tempatnya beroperasi. "Kontribusi itu macam-macam. Dia ada kontribusi menerima masyarakat untuk berjualan, ada kontribusi menerima tenaga kerja dari masyarakat sekitar, tetap ada kontribusinya," tukasnya. Sementera itu saat disinggung kontribusinya terhadap pendapatan daerah, Rizal menyebut persoalan perizinan tidak ada hubungannya secara langsung dengan pemasukan daerah, kecuali yang berhubungan dengan pajak. Ia menyebut pemkot akan memberikan peringatan kepada semua minimarket yang belum berizin. Sementara soal sanksi, Rizal tampak ragu. Menurutnya, pertimbangan ekonomi lebih diprioritaskan daripada memberikan sanksi. Apalagi jika harus menerapkan sanksi menutup minimarket tak berizin. Meskipun ada beberapa minimarket yang kedapatan belum mengurus perizinannya setelah dua tahun beroperasi. "Ini bukan soal sanksi. Ini soal penertiban, ini kan dalam kondisi covid, semua orang lagi berusaha. Tentu akan kita tertibkan, tapi jangan sampai mematikan ekonomi, kan tambah berat lagi dalam menghadapi covid," urainya. Ia mencontohkan upaya yang akan diambil pemkot misalnya membantu dan mengarahkan para pelaku usaha mengurus izinnya. "Sekali lagi, ini karena pertimbangan ekonomi, jangan sampai kita tutup malah (masyarakat) kehilangan pekerjaan," imbuhnya. (ryn/eny)

Satpol PP Fokus ke Ketertiban Umum

Kepala Satpol PP Zulkifli menilai pihaknya masih berupaya memilah polemik perizinan usaha yang terjadi di masyarakat. Lantaran Satpol PP lebih fokus pada penerapan peraturan daerah (perda) yang terkait dengan tupoksinya. Yakni Perda Ketertiban Umum (Tibum). Sehingga saat ini pihaknya lebih fokus menindak usaha masyarakat yang disinyalir mengganggu ketertiban umum. Misalnya para pelaku UMKM dan pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum, ketimbang usaha waralaba semacam minimarket. Menurutnya, kebanyakan unit usaha, baik UMKM, maupun waralaba modern kesulitan mengurus perizinan. Itu dikarenakan tempat usahanya, baik milik pribadi maupun sewa, belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Mengingat itu sebagai salah satu syarat pengurusan perizinan usaha. Nah, polemik perizinan usaha terutama yang menyangkut izin usaha swalayan erat hubungannya dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Yang kini berada di bawah otoritas Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Balikpapan. Sementara Satpol PP tidak bisa sembarangan menindak. Lantaran harus dipastikan pelanggaran apa yang terkait dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, sesuai Perda 10/2017. Itulah alasannya Satpol PP lebih condong melakukan penindakan terhadap PKL yang suka memanfaatkan fasum dalam melakukan kegiatan usahanya. "Kalau dia sudah sesuai dengan Perda Tibum, maksudnya tempat usahanya tidak melanggar tibum, maka kita anjurkan dia mengurus izin," terangnya. Hal lain yang menjadi kendala, katanya, proses perizinan biasanya berjalan secara bertahap dan memakan waktu. Meskipun pada hakikatnya sudah dipermudah. Yaitu dengan pengurusan satu pintu dan terpusat. Namun dalam penerapannya, masih banyak jenis usaha yang lebih dulu melakukan kegiatan operasional sambil menunggu proses perizinan. "Kita memilah persoalan di lapangan seperti itu. Kita prioritaskan yang (melanggar) fasum dulu karena menyangkut ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Kalau izin kan persoalannya lain lagi," tukasnya. Ia menyebut, peraturan perizinan yang terpusat juga bukan tanpa kendala di lapangan di daerah. Contohnya seperti polemik minimarket yang tak berizin. Ia mengaku banyak menerima permasalahan serupa lantaran ada beberapa kategori jenis usaha yang dimungkinkan atau diperbolehkan mengurus perizinannya sambil melakukan kegiatan usahanya. "Mungkin karena terdorong masalah ekonomi jadi beroperasi lebih dulu. Memang kembali lagi, sebaiknya izin dulu baru usahanya dijalankan," imbuhnya. (ryn/eny) https://www.youtube.com/watch?v=OBlimpbvQXE
Tags :
Kategori :

Terkait