Siasat Pemprov Kaltim Gratiskan Lahan KEK MBTK

Kamis 15-04-2021,12:50 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berencana menggratiskan sewa lahan di Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan (KEK MBTK). Kebijakan itu diambil untuk segera menggaet investor.

Kepala Biro Humas Setda Kaltim, Syafranuddin dalam pernyataan resmi mengatakan pembebasan biaya sewa lahan dilakukan melalui kebijakan Pemkab Kutai Timur. Karena itu, Pemprov berharap Bupati mengevaluasi kebijakan terhadap sewa lahan di kawasan itu. “Gubernur minta sewa lahan di KEK MBTK ditiadakan untuk sementara waktu hingga perusahaan yang berinvestasi benar-benar eksis dalam berusaha,” kata Syafranuddin, baru-baru ini. Saat ini KEK MBTK belum dapat menarik minat investor, sementara dua KEK lain yang diresmikan Presiden Jokowi, dinilai berhasil. “Memang ada beberapa hal yang menjadi kurang minatnya investor berusaha di KEK MBTK. Seperti belum adanya listrik, jalan serta telekomunikasi dan sewa lahan,” ungkap Jubir Pemprov Kaltim ini. Lebih jauh dijelaskan, jika sewa lahan bisa diberikan gratis dalam 5 hingga 10 tahun, maka biaya operasional bisa ditekan untuk sementara waktu, sehingga kegiatan perusahaan bisa berjalan. Sementara itu, informasi yang didapat Pemprov Kaltim, PLN dalam waktu tidak lama akan memasang jaringan listrik ke KEK Maloy, namun terkendala lahan tower yang berada dalam kawasan sejumlah perusahaan. Wacana pembebasan biaya sewa lahan di KEK MBTK sudah diungkap gubernur sejak akhir tahun lalu. Saat itu, Isran Noor akan meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sekadar informasi, harga biaya sewa lahan di kawasan MBTK ditetapkan berdasarkan SK Bupati Kutim sebesar Rp 33.895 per meter per tahun. Jumlah itu menurut Wakil Ketua Bidang Investasi Kadin Kaltim, Alexander Sumarno masih cukup tinggi. Alasannya infrastruktur belum cukup memadai. “Selain itu, masih ada biaya lain lagi,” ungkap Alex dikutip dari nomorsatukaltim.com. Soal harga sewa sebenarnya masih bisa diterima di kalangan pengusaha, kalau fasilitas kawasan lebih lengkap. Dari hitung-hitungan Kadin, bagi pengusaha yang baru memulai usaha di kawasan itu, paling tidak mereka menyiapkan modal Rp 500 miliar. Jika mempertimbangkan biaya sewa lahan sebesar Rp 300 juta per tahun. Selama 20 tahun, perusahaan harus membayar Rp 6 miliar. Nilanya sebenarnya tidak besar, akan tetapi dengan status sewa lahan yang bisa dicabut kapan saja, ini menambah risiko. Sementara investasi yang dikeluarkan belum tentu selesai selama 20 tahun. Di luar persoalan infrastruktur, KEK MBTK sebenarnya cukup menarik bagi pemodal. Tahun ini misalnya, konsorsium PT Bakrie Capital Indonesia (BCI), PT Ithaca Resources, dan Air Products direncanakan mulai membangun industri metanol senilai USD 2 miliar. Pembangunan pabrik akan dilakukan Juni 2021 hingga empat tahun ke depan. KEK MBTK diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 1 April 2019 bersamaan dengan KEK Bitung (Sulawesi Utara) dan KEK Morotai di Maluku Utara.

MASALAH LAIN

Berkaitan dengan pemanfaatan tata ruang, DPRD Kaltim memastikan penataan salah satu bagian KEK MBTK, masuk Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi. Penataan itu dimasukkan dalam rancangan perubahan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2016 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemprov Kaltim. Meskipun mengenai KIO Maloy, sebelumnya telah dibentuk Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Kaltim untuk membentuk sebuah Perda. Namun, ternyata Rancangan Perda tersebut akhirnya ditolak pengesahannya. Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin menyampaikan seluruh hasil pembahasan dari Pansus KIO Maloy lalu, kelak akan dimasukkan dalam draf dari revisi RTRW. Karena KIO Maloy merupakan bagian dari yang tidak terpisahkan dari tubuh RTRW. "Makanya tidak dibentuk Perda Maloy secara tersendiri, tapi termuat dalam RTRW nanti," kata Jahidin yang sebelumnya menjadi Ketua Pansus Raperda KIO Maloy DPRD Kaltim. Dengan tidak disahkannya Raperda Maloy, maka seluruh hasil pembahasan dikembalikan ke pemerintah. Karenanya, DPRD Kaltim merekomendasikan untuk dapat dibahas secepatnya. Revisi RTRW dibutuhkan secepatnya lantaran pelabuhan Maloy segera beroperasi. "Kami merekomendasikan untuk diprioritaskan, karena ini kebutuhan yang mendesak. Kaitannya ada beberapa hal, tapi lebih khusus soal Maloy," tuturnya. Jahidin memperkirakan draf Pansus secara keseluruhan akan dimasukkan dalan revisi RTRW. (aaa/yos)
Tags :
Kategori :

Terkait