Kontribusi Minim, Ada Dividen 10 Persen untuk Direksi BUMD Manuntung Sukses

Rabu 31-03-2021,14:37 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Carut Marut pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD Manuntung Sukses mulai terungkap. Ternyata minimnya kontribusi, bermula dari dasar hukum yang tidak jelas.

Perusda milik pemkot Balikpapan itu masih mengadopsi AD/ART dan Perda perusahaan daerah sebelumnya, yakni Perda 7/1981 tentang perubahan Perda 02/1976 tentang Perusahaan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan. Dirut BUMD Manuntung Sukses Poerba Widjaja memaparkan perusahaan menetapkan dividen dari laba bersih 25 persen sebagai kontribusi ke kas daerah dan 20 persen disisipkan ke dalam modal BUMD untuk biaya operasional. Baca juga: BUMD Manuntung Sukses Minim Kontribusi, Dewan Tunggu Evaluasi Pemkot Sementara dividen untuk direksi sebesar 10 persen, dan 10 persen lagi untuk karyawannya. "Nah komposisinya itu ada dalam peraturan daerah (yang lama). Berarti ada hak karyawan dan sampai sekarang belum kita bayarkan," ujarnya, dalam rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD Balikpapan, Bagian Perekonomian Pemkot Balikpapan, berserta BPKAD Balikpapan, Selasa (30/3/2021). Hal itu berpengaruh terhadap kontribusi BUMD. Dari hasil audit perusahaan, terungkap jika BUMD tidak menyetorkan kontribusi sejak 2017 sampai 2019. Namun ada aliran dana ke kas daerah pada tahun 2020, sekitar Rp 76 juta. "Saya setorkan ke BPKAD (sejak 2017)," kilah Poerba. Sempat terjadi perselisihan soal temuan tersebut, antara Poerba dengan pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Balikpapan yang diwakili Kabid Anggaran BPKAD Pujiono. "Mungkin yang dimaksud sudah menyetorkan itu (sejak 2017), apakah sudah disetorkan secara kumulatif di tahun 2020, nanti kita cek melalui rekening koran. Tapi kalau memang belum disetorkan nanti saya akan klarifikasi," kata Pujiono. Baca juga: Kontribusi Minim, BUMD Manuntung Sukses Disorot Dewan Anggota DPRD Balikpapan Syukri Wahid tidak hanya menilai minimnya pemasukan daerah dari perusda selama empat tahun terakhir. Namun juga terkait pembagian persentase dividen. "Apakah ada SK dari perusahaan atau ada SK dari wali kota," katanya. Menurutnya, pembagian dividen laba bersih dari pendapatan perusda memang tidak diatur dalam Perda terbaru soal perusda yakni Perda 04/2018. Namun salah kaprah jika kemudian direksi mengatur sendiri persentase dividen dengan mengacu pada perda sebelumnya. Sebab ada acuan lain yakni Peraturan Pemerintah (PP) 54/2017 tentang pendirian BUMD. Peraturan itu memiliki posisi tertinggi pelaksanaan badan usaha di daerah. Ia merujuk Perumda Tirta Manuntung yang dinilai lebih sehat dalam urusan pembagian dividen. Yakni 55 persen laba bersih untuk kas daerah, dan menetapkan 5 persen dividen untuk dewan pengawas, direksi dan karyawannya. "Ini jelas sudah menyalahi, kalau saya bawa ke pansus ini dipastikan menyalahi peraturan. Saya meminta agar pemkot dan perusda duduk kembali untuk menetapkan besaran dividen," ucapnya. Ia meminta agar Poerba mencabut ucapannya terkait pembagian dividen tersebut. Khususnya soal 10 persen bagian direksi dan 10 persen bagian karyawan. "Ini harus diralat dan tunduk kepada PP 54," katanya. Syukri kemudian mempertanyakan bisnis plan BUMD Manuntung Sukses dengan sembilan entitas unit bisnisnya. Menurut politisi PKS itu, sulit membayangkan minimnya pendapatan BUMD jika dibandingkan jumlah unit bisnis tersebut. "Jangan-jangan beban operasional saja sudah habis untuk bayar pegawai, terus kita cuma setor sekitar Rp 17-19 juta itu satu tahun. Kalau memang tidak prospektif ya dievaluasi. Makanya kemarin kita minta bagian ekonomi lakukan kajian investasi," urainya. Sementara hal krusial lainnya yang dibahas yakni penyertaan modal dan aset modal daerah. Poerba merunut perjalanan karirnya saat pertama kali dimandatkan menjabat dirut Perusda Balikpapan, sejak 2010. Perusda Balikpapan adalah badan usaha yang kemudian hari bertransformasi menjadi BUMD Manuntung Sukses, bersamaan dengan terbitnya Perda 4/2018. Saat itu, Poerba mengaku tidak memiliki dokumen apapun terkait aset perusahaan dari pemimpin sebelumnya. Ia pun menyebut, saat serah terima jabatan juga tidak bertemu dengan pendahulunya. "Tidak ada. Nol. Sejak saya datang. Tidak ada dokumen dalam serah terima. Jadi selama satu tahun saya menginventarisir, asetnya apa saja sih," katanya. Kemudian Poerba mengklaim berhasil mengonsolidasi aset perusda senilai sekitar Rp 36,86 miliar di tahun tersebut. Nilai itu meningkat terus setiap tahunnya. Sampai dengan 2019, jumlah aset yang tercatat adalah Rp 56.615.439.586. Otomatis nilai aset tersebut menjadi bagian aset daerah yang dikelola BUMD Manuntung Sukses. Di sisi lain, kewajiban pemerintah sudah terkait penyertaan modal yang tertuang dalam Perda 4/2018, bab II tentang modal, di pasal 5, disebutkan modal Perumda Manuntung Sukses berasal dari peralihan modal Perusahaan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kota Balikpapan kepada Perumda Manuntung Sukses sebesar Rp 45.964.075.085. Peralihan modal itu lebih banyak dalam bentuk aset tidak bergerak, misalnya gedung. "Kalau ini terkonfirmasi dari hasil audit, berarti pemkot sudah selesai dengan modal dasarnya. Sekarang yang menjadi soal adalah, apakah pemkot mau menjadikan dasar audit itu sebagai tambahan modal," imbuhnya. (ryn/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait