DPRD Kalimantan Timur Minta Pemprov Proaktif Soal UU Provinsi Kaltim

Rabu 31-03-2021,12:35 WIB
Reporter : Yoyok Setiyono
Editor : Yoyok Setiyono

Samarinda, Nomorsatukaltim.com - Rancangan UU Provinsi Kaltim saat ini masih dalam pembahasan di Sekretariat Jenderal DPR RI. Kajian akademis juga akan dilakukan dalam penyusunan draft undang-undang. DPRD Kalimantan Timur meminta Pemprov proaktif mempertanyakan perkembangan UU Provinsi Kaltim.

UU Provinsi Kaltim mulai dibawah sejak tahun ini. Anggota Komisi III , Sarkowi V Zahry mengatakan keseriusan pemerintah daerah bisa mempercepat program nasional yang bersinggungan langsung dengan daerah. Termasuk pembahasan UU Provinsi Kaltim.

Program ini misalnya seperti rancangan perubahan Undang-Undang (UU) 25/1956 tentang Provinsi Kalimantan Timur. Pemda harus aktif memperjuangkan UU Provinsi Kaltim dengan memberikan kajian-kajian apa saja yang perlu diusulkan ke dalam perubahan UU tersebut.

"Jangan justru karena UU Provinsi Kaltim itu dianggap kadaluarsa aja makanya diubah. Tapi harus ada muatan-muatan berasaskan manfaat kepada daerah juga," kata Sarkowi, Selasa (29/3/2021).

Kemudian, mengenai pindahnya Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kaltim. Secara otomatis pasti memerlukan penyesuaian. Pun, terkait kewenangan daerah yang di ambil alih oleh Pemerintah Pusat. "Kan Pemprov harusnya mengkaji secara mendalam, untuk memberikan draf usulan UU Provinsi Kaltim ini," ucapnya.

Selanjutnya, mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang dikabarkan akan direvisi. Sampai saat ini rancangannya pun belum ada. "Ini termasuk lambat. Kalau sudah disampaikan ke DPRD kan bisa dibahas sesegera," ungkapnya.

Karenanya, Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim ini meminta Pemprov harus bisa proaktif tentunya dalam program pembangunan. Agar dapat bekerja secara benar, sistematis, dan terstruktur dengan baik. (aaa)

Tags :
Kategori :

Terkait