Belum Ada Ketentuan Soal Tarawih, MUI: Yang Penting Prokes Diutamakan

Sabtu 27-03-2021,05:10 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

nomorsatukaltim.com - PELAKSANAAN tarawih siap-siap diatur. Pada Ramadan bulan depan. Pasalnya pandemi saat ini masih merongrong.

Ketua Dewan Masjid Kukar Muhammad Bisyron patuh. Ia ikut saja apabila salat tarawih dibagi menjadi dua kali (shift). Seperti yang diusulkan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla. Lebih jauh, Bisyron memilih mengikuti kondisi saat ini. Saran yang dilontarkan oleh JK tersebut seyogyanya bertujuan memfasilitasi dan menunjang pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes)  beribadah di masa pandemi ini. "Karena agama itu luwes tidak memberatkan, situasional dan kondisional. Allah menginginkan kemudahan dan tidak memberatkan hamba-Nya," ujar Bisyron pada Disway Kaltim, Jumat (26/3/2021). Ia cuma berharap. Ramadan tahun ini tetap khidmat. Seperti sebelum adanya pandemi. Namun ada ada catatan khusus ia berikan.  "Sejauh daerah itu ada di zona hijau, ya silakan beribadah seperti biasa," pungkas Bisyron. Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kukar Irianto mengatakan masih menunggu arahan MUI pusat. Baik itu teknis pelaksanaan dan berapa jumlah tampung jamaah yang diperbolehkan dalam satu masjid. Karena menurut Irianto, segala pertimbangan ada ditangan MUI pusat. MUI di daerah hanya menjalankan. Namun tidak mengurangi khidmat umat muslim menjalankan ibadah. Apapun hasilnya, MUI Kukar bakal menggandeng unsur terkait. Baik itu ormas maupun dewan masjid untuk bersama-sama mensosialisasikannya kepada masyarakat luas. Dan usulan yang diwacanakan oleh Dewan Masjid Indonesia bisa jadi pertimbangan dalam mengambil keputusan nantinya. "Terkait saran dari dewan masjid, perlu kita hargai lah," tutup Irianto. Tanda tanya juga hinggap di benak MUI Paser. Karena sampai saat ini, pandemi COVID-19 terus menghantui. Jika melihat pelaksanaan salat tarawih tahun lalu, jamaah dibatasi sekira 50 persen dari kapasitas masjid. Dan dibuat berjarak. Yakni 1 meter antar jamaah. Serta diminta memakai masker dan menyemprotkan jemari dengan hand sanitizer. Sedangkan untuk salat tarawih tahun ini, teknisnya belum dapat dipastikan. Apakah sama seperti tahun lalu atau tidak. “Kami belum bisa pastikan,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Paser, Azhar Baharuddin, Jumat (23/3/2021). Dikatakannya, untuk teknis pelaksanaan salat tarawih Ramadan 1442 Hijriah kali ini, pihaknya lebih dulu bakal membahas atau rapat koordinasi dengan Pemkab, Satuan Petugas (Satgas) COVID-19 dan pihak terkait lainnya. “Nanti kami rapat koordinasi dulu dengan Pemkab dan Satgas COVID-19. Biasanya H min sebelum puasa rapatnya,” jelasnya. Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara (Jubir) Satgas COVID-19 Paser, Amir Faisol menerangkan rapat koordinasi baru bisa dilaksanakan beberapa hari sebelum puasa. Meski belum diketahui secara pasti kapan pelaksanaannya. Ia akan menginformasikan lebih dulu kepada Ketua Satgas. “Semoga pekan depan,” singkat Amir Faisol. TAK MASALAH TARAWIH BERGANTIAN Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) PPU, Juhdi Panani menegaskan sampai saat ini belum menerima surat edaran dari pusat dan provinsi. Jadi dalam pelaksanaan ibadah di masjid, masih menerapkan prokes ketat. "Ya, selama belum ada edaran larangan untuk tahun 1442 Hijriah atau 2021, saya belum ada terima edaran. Jadi tetap harus mematuhi yang sebelumnya," tegasnya. Yaitu dengan menggunakan masker dan jaga jarak dalam setiap saff nya. Yang mana pengawasan itu diberikan pada pengurus masjid yang menyelenggarakan. Belakangan, ada juga masukan menggelar ibadah tarawih terbagi dalam beberapa waktu. Contohnya di Hadramaut, Tarim. Di sana menggelar tarawih terbagi tiga waktu. Setelah isya, pukul 11 malam dan pukul 3 dini hari. "Boleh kita ikutin seperti itu. Tapi kita hendaknya ikuti prokes juga, supaya tetap aman," ujar Juhdi. Untuk penerapannya, akan dikembalikan pada pengurus rumah ibadah masing-masing. Pasalnya mereka yang sangat mengetahui situasi dan kondisi di wilayah masing-masing. "Tergantung jamaah nanti, mau ikutin shift pertama atau kedua. Tapi kalau di kampung agak berat menerapkan seperti arahan dewan masjid pusat," katanya. Meski tidak ada larangan, untuk penerapan secara menyeluruh di PPU melalui penetapan masih harus menunggu arahan. Melalui musyawarah para pengurus serta anggota dewan Fatwa MUI PPU. "Tapi belum ada surat, jadi kami belum bisa menetapkan. Sebab edaran sebagai bahan rujukan juga belum ada," pungkasnya. Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) PPU, Maslekhan menjelaskan. Momen ini jelas harus disambut dengan memperbanyak ibadah. Satu sisi untuk mendekatkan diri pada tuhan. Pun dalam upaya berdoa untuk keselamatan bersama. "Kalau kami dari Kemenag pada prinsipnya malah menganjurkan kepada umat untuk mengisi bulan suci dengan memperbanyak ibadah baik ibadah mahdhoh (ibadah yang secara langsung berhubungan dengan sang Khaliq) maupun ibadah ghairu mahdhah (ibadah sosial)," katanya. Namun tak bisa serta merta. Sesuai informasi yang berkembang mengenai keberadaan COVID-19 juga belum pergi. Maka sebaiknya tetap harus menunggu kebijakan pemerintah. "Dalam hal ini adalah pemerintah daerah. Berdasarkan masukan dari lembaga yang membidanginya, kare pemerintah punya kewajiban melindungi rakyatnya. Seperti tahun lalu tentunya, tidak terlepas dari fatwa MUI sebagai partner pemerintah," sebutnya. (asa/mrf/rsy/boy)
Tags :
Kategori :

Terkait