Sudah 2 Tahun, Dua Kasus Tipikor di Kubar Belum Jelas
Jumat 26-03-2021,11:30 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal
KUBAR, nomorsatukaltim.com – Dua kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar), sudah genap berjalan dua tahun. Pekerjaan rumah (PR) itu hingga kini belum tuntas.
Selama itu pula, masyarakat menanti keputusannya. Sebelumnya, pada Kamis 23 Juli 2020, Kepala Kejari (Kajari) Kubar, Wahyu Triantono SH kepada wartawan mengakui akan menuntaskan dua PR itu.
“Dalam waktu dekat dua kasus itu akan ada keputusan yang jelas,” tuturnya kala itu.
Dua kasus dugaan Tipikor yang masih dalam proses penyidikan Kejari Kubar, yakni proyek pengaspalan jalan poros Kampung Tanjung Isuy, Kecamatan Jempang ke poros Trans Kaltim. Proyek sepanjang sembilan kilometer itu bernilai Rp 25 miliar. Bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) reguler tahun 2017. Juga kasus dugaan Tipikor KPU Mahakam Ulu (Mahulu) sebesar Rp 30,797 miliar.
“Untuk kasus dugaan Tipikor proyek pembangunan jalan Tanjung Isuy, Jempang, masih menunggu ahli yang menghitung kerugian negara. Karena memang antre (bergantian). Jadi kami menunggu penghitungan ahli, yang menghitung di Kejati Kaltim dan juga Kaltara,” ucapnya kala itu juga.
Menurut Wahyu, untuk kasus dugaan Tipikor KPU Mahulu, penyidikannya terkendala karena masih menunggu penghitungan kerugian negara oleh ahli di Inspektorat KPU RI.
“Namun hingga saat ini belum kunjung ada. Kami sudah menyampaikan surat ke Jakarta,” tuturnya.
“Sebenarnya kami akan ke Jakarta mengambil kembali dokumen tersebut. Namun karena COVID-19 kami belum berani. Selanjutnya akan dilimpahkan ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) agar menghitungnya,” pungkas Wahyu Triantono.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intelijen Kejari Kubar, Ricki Rionart Panggabean mengakui hingga saat ini dua kasus itu masih dalam penyidikan.
“Untuk sementara belum ada perubahan. Mudah-mudahan pekan depan ada perkembangannya,” jelasnya kepada Harian Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com, Kamis (25/3/2021).(imy/zul)
Tags :
Kategori :