Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Firta. (Andri/Diswaykaltim) Balikpapan, Diswaykaltim.com - Kasus pengeroyokan oleh pemain Martapura FC, berlanjut ke hukum. Korban melaporkan penganiayaan itu, ke Polres Balikpapan. Saat ini kasusnya memasuki tahap penyelidikan. Diduga, pemain Martapura FC melakukan penganiayaan kepada pihak panitia. Tindak aniaya juga dialami dua orang suporter Balistik. Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Firta mengatakan, kasus ini telah ditangani Sat Reskrim Polres Balikpapan. Pemeriksaan tahap awal kepada para korban juga sudah dilakukan. "Kita sudah proses kasus tersebut. Sat Reskrim sudah memeriksa korban dan hasil visum korban," ujarnya Minggu, (6/10/2019). Menurutnya, dari peristiwa itu baru tiga orang. Yang melapor ke Polres Balikpapan. Saat disinggung keberadaan pelaku di luar kota, Wiwin menegaskan proses hukum tetap berlaku. Sesuai tahapan-tahapannya. "Enggak ada masalah di luar kota, kan ada aturan dan proses pemanggilan sesuai tahapan," jelasnya. Jika para pemain yang dilaporkan tidak mengindahkan, Polres Balikpapan bisa menjemput paksa. Atau berkordinasi dengan Polres setempat. "Jika tidak diindahkan, ya bisa saja pemanggilan paksa atau kordinasi dengan kepolisian di sana," ujarnya. Seperti diketahui, saat laga Persiba Balikpapan vs Martapura FC. Tempo berlangsung panas. Saat babak pertama usai, terjadi pemukulan terhadap panitia bernama Tigor. Pengeroyokan kembali terjadi saat rombongan pemain tiba di hotel Zurich. Tempat pemain Martapura FC menginap. Di sana, empat pemain Martapura diduga melakukan pengeroyokan. Terhadap dua orang suporter Balistik. (k/bom)
Polres Balikpapan Bisa Jemput Paksa Pemain Martapura FC
Minggu 06-10-2019,21:34 WIB
Editor : Disway Kaltim Group
Kategori :