Lagi, Polisi Ungkap Prostitusi Online di Samarinda

Rabu 17-03-2021,15:57 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Miris. Praktik prostitusi online kembali terjadi di Samarinda. Lagi-lagi, melibatkan anak di bawah umur yang notabene masih pelajar.

Kini, giliran Polsek Samarinda Kota mengungkap kasus prostitusi tersebut. Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, ada hotel di kawasan Samarinda Kota sering digunakan untuk transaksi prostitusi. Polisi langsung melakukan penyelidikan di hotel yang dimaksud dengan terlebih dulu melakukan pengamatan. Tak lama usai pengamatan, polisi menangkap pemuda berusia 28 tahun di hotel tersebut Senin (15/3/2021) lalu sekitar pukul 21.00 Wita. Pemuda yang bertindak sebagai muncikari tersebut merupakan warga Jalan Samarinda Ilir. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, EP memasarkan wanita dewasa dan gadis di bawah umur melalui aplikasi MiChat. "EP memasang foto profil wanita setengah bugil, dengan wajah di-blur," ungkap Kapolsek Samarinda Kota, AKP Aldi Harjasatya saat rilis, Rabu (17/3/2021). Tarif yang ditawarkan kepada laki-laki hidung belang tersebut mulai Rp 250 ribu sampai Rp 1 juta. "Kalau yang kami amankan korbannya masih di bawah umur. Tetapi dari pengakuan EP, dia baru dua bulan ini menjalankan transaksi prostitusi ini dan sudah menawarkan dua wanita, satu dewasa yang satunya di bawah umur yang kami amankan," jelasnya. Hubungan antara si gadis yang ditawarkan dengan EP hanya ikatan pertemanan dan teman sepergaulan. "Dia menawarkan ke si gadis mau atau tidak, kalau mau dicarikan, seperti itu caranya," ungkapnya. Sementara EP (28) mengaku uangnya untuk membeli sabu-sabu dan bemain judi online. pengakuan muncikari itu, ia menjalankan prostitusi online-nya tersebut, baru dua bulan terakhir. "Baru dua bulanan. Kalau berapa kalinya itu saya lupa berapa kali, tapi sepertinya sudah lebih dari 10 kali," katanya. "Kalau yang saya jual itu, umur 25 tahun sama 15 tahun," sambungnya. EP rupanya juga seorang residivis narkoba, yang bebas pada 2020 lalu. "Iya pernah, saya pakai narkoba, divonis 5 tahun 6 bulan," tandasnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang diancam maksimal 15 tahun penjara. (bdp/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait