Korupsi Proyek Infrastruktur Pemkab Kutim, Ismunandar Divonis 7 Tahun Penjara
Senin 15-03-2021,22:36 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal
Vonis hakim kepada Ismunandar dan Encek UR Firgasih akhirnya jatuh. Sepakat dengan tuntutan jaksa, Ismu dan Encek masing-masing mendapat vonis 7 tahun dan 6 tahun penjara.
nomorsatukaltim.com - Putusan hakim itu dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Senin (15/3/2021) petang.
Kedua terdakwa kasus korupsi proyek infrastruktur di Kutai Timur (Kutim) ini hanya mendengarkan keputusan hakim, didampingi kuasa hukumnya. Tak hanya Ismu dan Encek, tiga terdakwa lainnya, Musyafa, Suriansyah, dan Aswandini turut mendengarkan putusan hakim atas vonis kepada diri mereka.
Selain kurungan, majelis hakim yang dipimpin Agung Sulistiyono didampingi hakim anggota Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo, menjatuhkan vonis kepada Politisi NasDem tersebut dengan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. Serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 27 miliar, dan dicabut hak pilihnya selama lima tahun, subsider tiga tahun.
Baca juga: Bacakan Pledoi, Ismunandar cs Ungkap Penyesalan
Putusan ini berdasarkan Pasal 12 huruf a atau kedua, Pasal 11 Undang-Undang (UU) 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001, tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara Encek yang juga mantan ketua DPRD Kutim, mendapat hukuman tambahan selain penjara. Yakni denda sebesar Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 629 juta. Hak pilihnya pun ikut dicabut selama lima tahun.
Sedangkan bekas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim, Musyafa divonis kurungan penjara lima tahun denda Rp 250 juta dan subsider empat bulan. Serta uang pengganti sebesar Rp 250 juta.
Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Ismunandar 7 Tahun Penjara dan Kehilangan Hak Politik
Putusan serupa dialamatkan kepada Suriansyah, bekas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim, namun dengan besaran uang pengganti lebih banyak, Rp 1 miliar.
Sementara bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutim, Aswandini divonis kurungan penjara empat tahun dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan penjara.
Putusan dari hakim kepada seluruh terdakwa tak jauh berbeda dengan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Kata Saksi soal Ismu-Encek: Dekat dengan Rakyat, Peduli Kegiatan Agama
Setelah pembacaan putusan, para terdakwa diberikan waktu satu pekan kalender untuk mengambil sikap.
"Jadi di sini ada hak saudara, jika menerima atau melakukan banding," pungkas ketua majelis hakim, kemudian mengetuk palu persidangan tanda berakhirnya sidang. (bdp/zul)
Tags :
Kategori :