Berkas Kasus Mobil Bodong Dikembalikan Kejari, Begini Kata Kasatreskrim Polres Kubar

Selasa 09-03-2021,21:47 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Kubar, nomorsatukaltim.com – Pengembalian berkas perkara kasus pemalsuan surat dan 30 unit mobil bodong dengan tersangka SS, warga Kampung Muyub Ilir, Kecamatan Tering, Kutai Barat (Kubar), oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubar, mendapat tanggapan serius dari Polres Kubar.

Kepala Satuan Resor dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kubar, AKP Iswanto menegaskan, terhadap berkas yang dikembalikan Kejari Kubar, saat ini pihaknya sedang memenuhi berkas perkara itu. “Kami (Satreskrim) melengkapi sesuai petunjuk pihak kejaksaan,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (9/3/2021) di Mapolres, Sendawar. Iswanto menuturkan, setelah lengkap berkas perkara itu, akan dikembalikan lagi kepada Kejari Kubar. Terkait barang bukti (BB) berupa 1 unit mobil yang diserahkan, kata dia, memang dalam berkas perkara yang diajukan baru 1 BB. “Karena locus delicti (tempat) dan tempus delicti (waktu terjadinya delik) tindak pidana dan korbannya berbeda-beda. Jadi kami pisah-pisahkan. Begitu juga terkait BB dan tersangka,” tegasnya. AKP Iswanto menyebut, tidak mungkin 7 perkara dengan locus dan tempus berbeda dijadikan satu.Meskipun tersangkanya sama, yaitu tersangka SS. “Tetapi dia melakukan delik pidana itu di tempat dan waktu serta korbannya berbeda. Sehingga saksi yang harus diperiksa berbeda juga,” urainya. Yang pasti kata AKP Iswanto, saat ini yang sudah jelas syarat formil, materiil dan lengkap saksinya, adalah perkara yang sudah dilimpahkan kejaksaan itu dengan 1 BB. “Penyidik Satreskrim sekarang bekerja ekstra keras. Agar segera rampung berkas untuk diserahkan kembali kepada Kejari,” ucapnya. Terkait pemberitaan sebelumnya bahwa ada 30 unit mobil bersama STNK bodong (palsu) yang diakui tersangka SS telah dijualnya di Kubar dan Mahulu, Kasat Reskrim mengakui akan terus mengembangkan kasus itu. “Pengembangan lebih lanjut pasti kami lakukan,” bebernya. Terhadap pembuat STNK palsu, yakni tersangka I, masih dalam penyelidikan Polres. “Kata kunci perlu dikembangkan kepada yang bersangkutan. Untuk mengetahui perbuatan yang lainnya,” tandas AKP Iswanto. Untuk diketahui, setelah diringkus oleh Satreskrim Polres Kubar pada 23 Januari lalu, berkas perkara kasus pemalsuan STNK dan 30 unit mobil bodong dengan tersangka SS, Tim Penyidik Polres Kubar menyerahkan berkas dan BB kepada Kejari Kubar. Namun oleh kejari, berkas itu dikembalikan. Dengan alasan belum lengkap syarat materiil maupun formil. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kubar, Muhammad Israq menjelaskan, jumlah kendaraan yang disita polisi sesuai press release Polres yang sudah diberitakan media, sebayak 30 unit mobil yang dibidik pihak kepolisian. Ada 7 unit mobil tanpa dokumen resmi telah disita dari tangan pembeli dan diamankan di Mapolres, Sendawar. “Tapi dalam berkas yang dilimpahkan ke Kejari sebagai barang bukti hanya ada 1 unit mobil saja,” tegasnya. Kejari Kubar hanya menunggu hingga berkas dinyatakan lengkap atau P21. Menurutnya saat tahap dua nanti, penyidik Polres akan melimpahkan tersangka beserta barang buktinya. “Waktu 14 hari bagi Penyidik Polres Kubar melengkapi kekurangan berkas tersebut,” pungkas M Israq.(imy/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait