RKUHP Menurut Pakar dan Akademisi Hukum; Agung Sakti Pribadi (4)

Kamis 03-10-2019,08:17 WIB
Reporter : Devi Alamsyah
Editor : Devi Alamsyah

Banyak Pasal Kontroversial yang Sudah Bongkar Pasang

==========  

PRAKTISI hukum di Balikpapan, Agung Sakti Pribadi, menyoroti sejumlah pasal kontroversial dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Mulai soal unggas, hingga penghinaan kepada presiden dan wakil presiden.

"Tidak perlu seperti itu. Kita punya kearifan lokal. Pengatur UU juga saya enggak tahu apa maksudnya. Kadang-kadang ada yang absurd. Seperti pasal 278 itu. Menurut saya, pasal ini dihapuskan saja," katanya, mengomentari pasal 278 RKUHP tersebut.

Pasal 431 tentang gelandangan. Yang mengancam gelandangan dengan denda maksimal Rp 1 juta. Menurut Agung, ini layak dihapus. Karena dinilai tak sesuai UUD 1945.

"Kemudian pasal 603. Tentang hukum bagi pelaku korupsi. Ancaman hukuman lebih rendah daripada ancaman di pasal 6 UU Tipikor. Ini dianggap memanjakan para koruptor dengan hukuman lebih ringan," katanya.

Pasal 281 juga kontroversial. Penghinaan terhadap badan peradilan. Bersikap tidak hormat pada hakim dapat dipidana dan denda Rp 10 juta. "Pasal ini perlu dicermati lagi," terangnya.

Sejumlah pasal kontroversial dalam RKUHP, Ia nilai mengancam kebebasan berpendapat. Membungkam demokrasi.

Pasal 291, misalnya. Tentang penghinaan presiden dan wakil presiden. Pasal tersebut sebetulnya pernah ada dalam KUHP. Namun telah dicabut karena dinilai warisan kolonial. Tak sesuai dengan sistem demokrasi. Sudah dibongkar, kemudian dipasang lagi.

"Ini pasal karet. Dulu sempat ada. Dan dicabut MK. Lah kok ini ada lagi? Bisa saja kritik dianggap penghinaan. Karena itu (kritik dan penghinaan) sangat dekat sekali," terangnya.

Pasal 167, 191, 192 dan 194 tentang makar. Juga disoroti Agung. Pasal tersebut dinilai sama dengan pasal 291. Merupakan pasal karet. Bernilai politis. "Bisa digunakan penguasa menjerat lawan politiknya," ungkapnya.

Menyangkut pasal kontroversi lainnya. Seperti pasal 241, 247, 262, 263, 281, 305, 354, 440 dan 444 juga dikomentari. Menurut Agung, sejumlah pasal itu mengancam keberlangsungan kehidupan demokrasi. Juga mengancam dunia pers.

"Kepentingan di pasal-pasal kontroversial ini banyak sekali. Banyak pasal karet. Tergantung siapa penguasanya nanti. Pasal-pasal politik, tentu tergantung partai politik," pungkasnya.

Seperti diketahui, pasal-pasal kontroversial dalam KUHP mendapat respons penolakan dari berbagai kalangan. Terutama mahasiswa. Di sejumlah daerah. Di kota-kota besar di Indonesia. Seperti Jakarta, Yogyakarta, Makassar, Samarinda. Tak terkecuali di Balikpapan. (sah/dah)

Baca Juga :

RKUHP Menurut Pakar dan Akademisi Hukum; Abdul Haris Semendawai (1)

RKUHP Menurut Pakar dan Akademisi; Syamsudin (2)

RKUHP Menurut Pakar dan Akademisi; Abdul Rais (3)

Tags :
Kategori :

Terkait