IDI: Jangan Coba-Coba Mendekati Limbah Medis

Sabtu 27-02-2021,11:00 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

PPU, nomorsatukaltim.com - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) PPU, dr Jansje Grace Makisurat menyebutkan. Sampah medis dianggap berbahaya. Terutama limbah B3.

Sebab merupakan bahan kimia dari laboratorium. Dan barang dengan golongan infeksius dari ruangan yang melakukan perawatan pasien. Itu sesuai aturan soal penanganan limbah medis saat pandemi, yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 24 Maret 2020 lalu. KLHK menerbitkan surat edaran soal pengelolaan limbah B3 dan sampah rumah tangga dari penanganan Virus Corona. Surat edaran ini jadi pedoman penanganan bagi pemerintah pusat dan daerah. Cara pemusnahannya tetap harus dibakar. Dengan suhu di atas 1.000 derajat. Setelah itu abunya ditimbun. "Jadi prosedur penanganan limbah itu selama pandemi juga seperti itu. Namun ada protokol baru yang mesti diikuti. Seperti soal pemilihan sampah yang ditiadakan," ucapnya. Namun begitu, Grace mengungkapkan adanya perbedaan persepsi. Antara Kementerian Kesehatan dan KLHK soal pemusnahannya. Dari kacamata Kemenkes, pemusnahan itu hanya cukup sampai dibakar dengan suhu 1.000 derajat itu saja. Setelahnya bisa dianggap sampah biasa. Dan diperbolehkan untuk dibuang ke tempat pembuangan umum. "Nah, kalau dari lingkungan hidup (KLHK), meski sudah dibakar itu masih dianggap B3. Jadi ada perlakuan khusus untuk pemusnahannya. Bisa dengan ditimbun dan lainnya," bebernya. Pasalnya, abu limbah medis itu masih berpotensi menularkan penyakit. Sebab secara teori, masih ada kuman dan virus yang bisa bertahan pada suhu dan keadaan tertentu. Belum lagi, yang bermasalah itu masih ada limbah medis berbahan besi. Seperti jarum suntik. Benda itu tidak musnah Sempur. Hanya berubah bentuk menjadi partikel lebih kecil. Tapi tidak musnah 100 persen. "Jadi selama ini dilakukan RSUD RAPB, sudah benar. Makanya mereka pihaknya bekerjasama dengan pihak ketiga," ucap dia. Grace mengetahui benar. Pasalnya ia juga Direktur Utama RSUD RAPB periode sebelumnya. Dia turut  menyampaikan penanganan limbah B3 yang ada di puskesmas. Kata dia, beberapa sudah memilih incenerator. Dengan kapasitas yang lebih kecil. Tapi sisanya belum ada. Tentu masih ada masalah di situ. Dia mengakui itu. "Sebagian lagi ada yang bekerjasama sama dengan RSUD. Sebagian dengan pihak ketiga. Tapi saya belum tahu pasti," ujar Grace yang juga Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) PPU ini. Adapun pada 2021, Diskes mencanangkan untuk penanganan sanitasi. Anggaran yang diusulkan sekira Rp 1 miliar. Didalamnya itu termasuk penanganan limbah B3 itu. "Seperti pembangunan TPS (tempat pembuangan sementara) sampah medis untuk puskesmas-puskesmas. Harapannya TPS itu ada di masing-masing puskesmas. Jadi mereka punya TPS, setelah dibakar," sebut Grace. Penanganan sanitasi COVID-19 ini sebelumnya tidak ada. Baru tahun ini dicanangkan. Setelah sebelumnya itu menjadi temuan audit BPK. TPS ini nantinya juga bisa dimanfaatkan masyarakat. Khususnya untuk yang sedang menjalankan isolasi mandiri. Namun selama TPS ini belum ada, masyarakat diminta untuk memusnahkan secara mandiri limbahnya. "Paling tidak untuk masker. Selesai digunakan, sebelum dibuang harus dirusak dulu. Digunting-gunting. Agar tidak ada yang nakal mengambil itu," tuntas Grace. (rsy/boy)
Tags :
Kategori :

Terkait