Kurir Sabu 1,13 Kilogram di Balikpapan Diringkus
Selasa 23-02-2021,22:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal
BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com – Polresta Balikpapan kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di Kota Minyak. Kali ini, dua kurir sabu dibekuk Satreskoba Polresta Balikpapan, Jumat (19/2/2021) lalu. Dari tangan keduanya, didapati sabu seberat 1,13 kilogram.
Dua pelaku tersebut adalah RA (24) warga Balikpapan Utara, dan RP (28) warga Balikpapan Tengah. Waka Polresta Balikpapan, AKBP Sepbril Sesa mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di Balikpapan. Berbekal informasi tersebut, sejumlah personel pun langsung melakukan penyelidikan.
"Setelah melakukan pengintaian, pada Jumat (19/2) sore, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka saat mengendarai sepeda motor jenis Honda Scoopy dengan nopol KT 6741 LI di Jalan MT Haryono Gang Sepakat, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara," ujarnya, Selasa (23/2/2021).
Lanjut Waka Polresta Balikpapan, saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat membuang sabu yang dikemas dalam kardus minuman dan dibungkus kantong plastik warna merah ke pinggir jalan. Namun petugas melihat dan langsung dilakukan pemeriksaan. Saat itu diketahui, barang yang dibuang adalah sabu. Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Makopolresta Balikpapan.
"Tersangka pertama (RA) adalah warga dari Samarinda dan kos di Balikpapan. Melihat kedatangannya, kami langsung melakukan pengintaian, dan ternyata benar, saat ditangkap keduanya ternyata membawa sabu," jelasnya.
Meski mengaku sebagai kurir, kedua tersangka rupanya tak tahu akan dibawa ke mana barang haram tersebut. Kata Sesa, kedua tersangka diperintah oleh AT yang saat ini telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Diketahui, AT merupakan warga Samarinda.
"Belum tahu (ke mana), karena nomor HP AT langsung tidak bisa dihubungi saat dilakukan pengembangan. Kedua tersangka ini hanya kurir," tambahnya.
Bahkan dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap RA dan RP, sabu senilai Rp 1,1 miliar ini juga belum tahu akan disebar di mana.
"Mereka juga tidak tahu mau dipasarkan di mana. Mereka mengaku hanya disuruh megang dan mengantar ke AT itu," tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (bom/zul)
Tags :
Kategori :