Polresta Samarinda Bekuk 1 Sindikat Narkoba dalam Sehari

Minggu 21-02-2021,21:27 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Pengungkapan kasus narkoba di Kota Tepian terus dilakukan. Polisi tak membiarkan bisnis terlarang ini semakin menggurita di Samarinda. Teranyar, Satreskoba Polresta Samarinda membekuk dua pelaku yang diduga satu sindikat peredaran narkoba, Rabu (17/2/2021) lalu.

Pengungkapan tersebut berawal saat kepolisian mendapatkan informasi dari warga, di Jalan DI Panjaitan Kelurahan Temindung Permai Kecamatan Sungai Pinang, acap kali dilakukan transaksi narkoba. Atas informasi tersebut, pada Rabu (17/2/2021) pukul 14.00 Wita, personel kepolisian melakukan pemantauan serta pengamatan. Hingga didapati seseorang pria yang dicurigai sedang berdiri di depan rumah. Seketika itu, petugas langsung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka, yang berisial B (39). Saat penggeledahan, petugas menemukan satu poket sabu-sabu seberat 0,40 gram bruto, tepat di atas tanah samping pelaku berdiri. Kemudian, dari kantong celana depan sebelah kanan, ditemukan uang tunai Rp 750 ribu yang diduga hasil penjualan sabu-sabu, dan tiga plastik klip sebanyak tiga lembar. Hal ini diungkapkan Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Andhika Darma Sena melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satreskoba Ipda Darwoko saat dikonfirmasi. "Iya, ada komplain dari warga sekitar. Sebenarnya, itu sudah kerap kali ditindak, baik dari kepolisian maupun Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) maupun Provinsi. Tetapi, ya masih saja mereka ini terus beraksi," ungkapnya, Minggu (21/2/2021). Darwoko menambahkan, usai menangkap pelaku B, kepolisian kembali mengintai tempat kejadian perkara tersebut, malam harinya. Sekitar pukul 02.30 Wita atau Kamis (18/2/2021) dini hari, petugas kembali meringkus tersangka berinisal SA alias Arul (42). Ia saat itu, sedang duduk seorang diri di dalam sebuah pos kamling. Saat itulah, petugas membekuk tersangka dan melakukan penggeledahan. Dari badannya, ditemukan 22 poket sabu-sabu siap edar, dengan berat total 7,39 gram bruto, di dalam amplop warna putih di atas kursi. "Jadi, modusnya mereka itu bukan loket. Jadi, peran si B ini kalau ada yang mau beli, dia tanya, yang berapa, baru disuruh tunggu. Nanti ada yang membawakan keluar, nah yang bawa itu si Arul ini," terangnya. "Jadi, mereka ini masih satu jaringan, ternyata saat kami melakukan penindakan siangnya itu, dini harinya mereka masih beraksi. Ya, artinya, ini akan kami pantau terus, karena sepertinya mereka ini mau main sembunyi-sembunyi," pungkasnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang-Undang (UU) Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal 5 tahun.  (bdp/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait