Pasca Putusan DKPP, Edi Damansyah Amankah?

Senin 15-02-2021,15:15 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) tidak akan berpengaruh terhadap hasil Pilkada di Kutai Kartanegara. Posisi Bupati Kukar Terpilih, Edi Damansyah tak akan terdampak putusan yang mencopot Erlyando Saputra dari jabatan Ketua KPU Kukar.

nomorsatukaltim.com - PENILAIAN itu disampaikan Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, menanggapi hasil sidang DKPP pada pekan lalu. Menurutnya,  DKPP hanya mencopot Erlyando Saputra dari jabatan Ketua KPU Kukar, bukan sebagai anggota KPU. “Kedua, materi putusan DKPP itu berkaitan dengan etika penyelenggara. Bukan soal pelanggaran administrasi atau pun pidana pemilihan,” kata Herdiansyah Hamzah. "Jadi putusan DKPP tersebut tidak mempengaruhi hasil Pilkada," ujar Castro, sapaan akrabnya, Ahad (14/2/2021). Namun demikian, jelas Herdi, putusan DKPP ini berdampak terhadap legitimasi penyelenggara. Akan muncul semacam ketidakpercayaan publik terhadap KPU.  Apalagi sanksi pemberhentian sebagai ketua dan peringatan keras DKPP tersebut, bermakna pelanggaran etik yang dilakukan tergolong sangat berat. Hal yang dianggap ‘mengamankan’ posisi Edi Damansyah ialah putusan DKPP itu bersifat final dan mengikat. "Jadi harus segera ditindaklanjuti sebagaimana bunyi putusannya," ujar Castro. Namun mantan Ketua KPU Balikpapan, Abdul Rais mengatakan keputusan DKPP dapat memengaruhi hasil Pilkada Kukar. "Apakah dapat dipermasalahkan hasil dari Pilkada, tentu saja bisa dan harus melalui mekanisme. Makanya (sanksi) ini adalah sebagai dasar bahwa KPU tidak menjalankan rekomendasi yang tidak sesuai ketentuan norma undang-undang dan peraturan," terang praktisi hukum ini. Dijelaskannya, putusan DKPP tersebut dapat menjadi landasan untuk mempersoalkan hasil pilkada. "Yang bisa mempermasalahkan (hasil pilkada) itu adalah Pemantau Pemilu. Yang memang memiliki legal standing," jelasnya. Pemantau Pemilu dapat mempermasalahkan hasil pilkada dengan menjatuhkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar terpilih melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. "Nantinya bisa di tingkat Kasasi. Dari PTUN bisa di PTTUN dan MA. Semua proses itu bisa dilalui, siapa yang memiliki legal standing. Ya Pemantau Pemilu. Nanti putusannya apakah menganulir atau permohonan ditolak. Tinggal dilihat saja. Jadi intinya bisa dipermasalahkan hasil Pemilunya dengan menempuh jalur hukum," ungkap Penasehat Hukum KPU Kaltara ini. Di sisi lain, ketua dan anggota Komisioner KPU Kukar juga dapat melakukan upaya hukum atas sanksi yang telah diberikan. Hal tersebut tercantum pada putusan regulasi di PKPU dan Bawaslu serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dengan segala perubahannya. Apabila keputusan itu bersifat final dan mengikat. "Kalau mau dicoba upaya hukumnya bisa ke Mahkamah Agung. Nanti bisa putusan sela, bahwa sudah tidak ada lagi upaya hukum. Sehingga gugatan pemohon diputuskanlah untuk pemeriksaan pokok perkara. Tapi setiap pemohon pasti bisa melakukan upaya hukum. Jadi tidak ada menolak satu upaya hukum karena tidak ada hukum nua, tidak boleh begitu," pungkasnya. Sejauh ini Harian Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com belum mendapat tanggapan dari Edi Damansyah maupun Erlyando Saputra. Kantor KPU Kukar tutup sejak DKPP menyelenggarakan persidangan.

TUNJUK PLT

Sementara terkait pengisian jabatan ketua KPU Kukar, KPU Kaltim menunjuk Muhammad Amin sebagai Pelaksana Tugas. Komisioner KPU Kalimantan Timur (Kaltim) Divisi Hukum dan Pengawasan, Fahmi Idris, mengatakan langkah itu diambil sesuai arahan KPU RI. “Bahwa dalam 1x24 jam sejak sanksi diberikan, KPU Kukar harus menentukan Plt Ketua," kata Fahmi. Langkah tersebut sesuai dengan pasal 7 ayat 1 PKPU Nomor 3 Tahun 2020. Yang berbunyi, “Pasca sanksi dijatuhi oleh DKPP, maka KPU harus menentukan setidaknya dalam waktu 1x24 jam, pengisian jabatan Ketua dengan Pelaksana Tugas atau Plt.” "Jadi perkembangannya sekarang, setelah pembacaan (sanksi), KPU Kukar harus menentukan siapa Plt ketuanya. Dan sekarang (KPU Kukar) sudah menetapkan," ungkapnya. Selanjutnya KPU Kukar diarahkan berkoordinasi dan berkonsultasi ke KPU RI. Selain alasan peraturan, pengisian jabatan itu untuk menghadapi persidangan PHP (Perselisihan Hasil Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK). "Dan kebetulan sidang putusannya akan berlangsung besok (hari ini). Pembacaannya sekitar pukul 16.00 Wita," jelasnya. Menanggapi permasalahan sanksi berat yang telah diputuskan oleh DKPP kepada ketua maupun anggota KPU Kukar, para komisioner tidak ada yang akan melakukan perlawanan melalui upaya banding. Pasalnya keputusan tersebut sifatnya telah mengikat. "Kalau melawan kemungkinan besar tidak ada ya. Karena ini sudah final dan mengikat. Makanya tugas kami mengarahkan KPU Kukar untuk konsultasi ke KPU RI terkait dengan putusan DKPP. Apa yang semestinya KPU Kukar lakukan dan ditindaklanjuti. Nanti arahan dari KPU RI seperti apa, akan diikuti," pungkasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan tegas memberikan sanksi berat kepada Erlyando Saputra. Yakni berupa pemberhentian sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar), pada 10 Febuari 2021 lalu. Ini merupakan buntut dari dari sikap KPU Kukar, yang sebelumnya tidak menjalankan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Akibat dari sanksi yang dijatuhkan itu, KPU Kukar harus mengalami kekosongan jabatan Ketua. Menanggapi permasalahan itu, KPU RI melalui KPU Kaltim langsung memberikan instruksi kepada KPU Kukar. Agar segeranya mengisi dan menjalankan jabatan Ketua sementara. Berupa Pelaksana Tugas atau PLT. Instruksi itu berlaku, hingga nantinya ditetapkan, siapa pengganti Ketua KPU Kukar Definitif yang baru. Cara ini dilakukan, mengingat KPU Kukar yang akan menghadapi sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kukar tahun 2020, Senin (15/2/2021) hari ini. (aaa/krv/yos)
Tags :
Kategori :

Terkait