Imbas Pemberlakuan Perda, Produksi Sampah Plastik Berkurang 44 Persen

Senin 23-09-2019,21:38 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Aktivitas di tempat pembuangan akhir (TPA) Manggar. (ist) Balikpapan, DiswayKaltim.com - Pemerintah semakin gencar melakukan kampanye dan sosialisasi pengurangan sampah plastik. Bahkan pada 2025 mendatang, Indonesia ditarget bisa mengurangi sampah plastik hingga 30 persen. Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Sampah Spesifik Direktorat Pengelolaan Sampah Kementrian KLHK, Tanjung Puitika. Tanjung Puitika mengatakan itu saat sosialisasi kebijakan dan strategi daerah (Jakstrada) dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dan pengurangan sampah plastik di Aula Pemkot Balikpapan, Senin (23/9/2019). Tanjung menjelaskan, target pengurangan 30 persen sampah plastik ini bisa terwujud dengan berbagai dukungan. Seperti adanya perda larangan penggunaan plastik. Sehingga bisa meminimalisasi penggunaannya dalam banyak kegiatan. Tak kalah pentingnya juga ada aksi bersih-bersih sampah plastik. "Diharapkan bisa mencapai target seperti diatur dalam Perpres, sehingga pengelolaan sampah makin bagus," harap Tanjung. Secara umum saat ini, kata dia, Indonesia baru bisa mengurangi sampah plastik sebesar 15 persen. Hal ini didukung beberapa daerah yang telah menerapkan peraturan daerah atas larangan penggunaan plastik. "Kita berharap kota-kota besar lainnya juga bisa membuat aturan soal pelarangan penggunaan plastik," jelasnya. Balikpapan sudah melakukan program-program pengelolaan sampah seperti pengurangan kantong plastik. Juga sudah lebih maju dalam pengelolaan sampah. DLH Balikpapan bersama masyarakat pada 2018 mengurangi volume sampah sebanyak 19,8 persen dari 500 ton sampah yang diproduksi setiap harinya. "Sampah itu diolah sampah kompos dan non-organik, dari total 500 ton sampah,” ujar Kepala DLH Balikpapan Suryanto saat mendampingi Tanjung Puitika. Suryanto menjelaskan, dalam pengelolaan sampah ada dua hal yang dilakukan. Yakni, pengurangan di sektor masyarakat dan penanganan (pengumpulan, penyapuan, pengangkutan) di pihak pemerintah. Untuk pengurangan sebesar 30 persen dan penanganan sampah 70 persen. "Jadi kalau penanganan sampah 70 persen kita tangani itu sudah mencapai target. Tapi bukan berarti targetnya hanya itu. Kalau bisa lebih, seperti pengurangan sampah plastik di retail modern. Kita kembangkan lagi pengurangan plastik di pasar tradisional. Larangan penggunaan sterefoam dan sedotan, nanti kita akan banyak berkurang,” jelasnya. Suryanto menambahkan, jika pengurangan banyak maka penanganan sampah juga akan lebih sedikit. “Kalau pengurangannya sampai 35 persen berarti yang kita tangani tinggal 65 persen. Semakin menurun ke TPA yang kita tangani itu makin baik, semakin naik yang kita kurangi,” tambahnya. Khusus sampah plastik, Suryanto menyebut dari rumah tangga memproduksi 40 ton per hari sampah plastik. Atau 120 ton dalam sebulan. Namun saat ini sudah terjadi pengurangan mencapai 56 ton per bulan. Begitu pula dari retail yang berkurang 60 ton per bulan dari sebelumnya hingga 90 ton. Kata lain, terjadi pengurangan dari total 210 ton menjadi 94 ton per bulan produksi sampah plastik. Jika dipersentase dengan total produksi dan pengurangan sampah plastik. Balikpapan berhasil menekan hingga 44 persen. DLH juga tiap tiga bulan melakukan pelaporan rutin kepada KLHK. Untuk selanjutnya dilakukan inventarisasi pengurangan dan pengelolaan sampah. "Kalau belum mencapai target ada arahan dari KLHK. Di 2018 kita pengurangan sudah 19,8 persen berarti kita harus mengecilkan penanganan ke TPA. Jadi pengananan sampah ini harus turun,” pungkasnya. (k/bom/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait