Melawan Hoaks dengan Keterbukaan Informasi
Jumat 29-01-2021,15:15 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal
Pemerintah sebagai badan publik memiliki kewajiban menyampaikan informasi kepada setiap warga negara. Namun, pada praktiknya penyampaian informasi ini terkadang tak berjalan maksimal. Sehingga, keterbukaan informasi belum sepenuhnya tercapai.
nomorsatukaltim.com - Persoalan itu, juga terjadi di Kalimantan Timur (Kaltim). Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal mengakui keterbukaan informasi masih menemui banyak kendala. Mulai dari mindset personal, pemahaman, dan unsur pendukung seperti ketersediaan perangkat, jaringan, dan media.
"Saya sudah terbuka misalnya. Tapi tidak cukup. Semua harus terintegrasi. Sistem informatikanya harus mumpuni. Person, hardware, dan software-nya harus mendukung," ungkapnya dalam agenda Ngopi Sore: Ngobrol Pintar dan Inspiratif dengan tema “Keterbukaan Informasi Publik”. Bertempat di Kantor Diskominfo Kaltim, Jalan Basuki Rahmat Samarinda.
Acara ini merupakan episode kedua dari agenda diskusi mingguan yang digagas Diskominfo bekerja sama dengan Disway Kaltim.
Apalagi Faisal mengakui, jaringan telekomunikasi di Kaltim belum sepenuhnya menjangkau seluruh daerah. Baru sekitar 65 persen. Sisanya, beberapa daerah di pedalaman masih mengalami blank spot. Hal ini, tentu menjadi kendala dalam mendukung upaya keterbukaan informasi di Benua Etam.
Untuk mengatasi persoalan itu, Faisal menyebut, pihaknya akan membuat pemetaan. Daerah mana saja yang masih mengalami blank spot. Dan akan mengupayakan untuk pengadaan pembangunan jaringan telekomunikasi.
Selain itu, pihaknya juga mengevaluasi kurangnya branding dan minimnya komunikasi dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Membuat keterbukaan informasi publik di Kaltim. Semakin tak berjalan optimal. Sehingga, perlu pembenahan sistem dan penguatan internal dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi di Kaltim yang maksimal.
"Pada dasarnya, semua pihak baik OPD, PPID, dan pemerintah di daerah kabupaten/kota mendukung keterbukaan informasi publik. Tinggal bagaimana kita menyinergikan dan mengintegrasikan semuanya," ujar Faisal.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 disebutkan ada beberapa jenis informasi. Tak semua informasi bisa disampaikan kepada publik. Ada informasi yang dikecualikan yang tidak bisa disampaikan kepada publik. Misalnya, informasi yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat. Atau mengungkap rahasia pribadi seseorang.
Dalam era digitalisasi saat ini. Semakin mempermudah upaya keterbukaan informasi publik. Namun di saat bersamaan, juga memiliki tantangan. Karena dalam era pesatnya arus informasi. Berita hoaks juga tak bisa terhindarkan.
Soal vaksin misalnya. Banyak masyarakat yang takut menerima vaksin karena banyaknya informasi hoaks yang beredar. Padahal informasi tersebut tak jelas sumber dan kebenarannya.
"Banyak info hoaks yang beredar di masyarakat soal vaksin. Kita pakai Sinovac karena murah dibanding Pfizer katanya."
"Padahal, secara uji klinis, Sinovac yang paling aman untuk kita. Sementara pfizer kita belum mampu dari sisi penyimpanannya. Karena harus disimpan dalam suhu -70 derajat celsius. Informasi itu yang kadang tidak sampai ke masyarakat," jelas Faisal yang juga Ketua Pengurus Daerah Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) Kaltim.
Untuk menekan informasi hoaks tersebut, dibutuhkan kesadaran dan pemahaman masyarakat. Untuk memilah informasi yang beredar. Di samping itu, pemerintah juga harus berupaya keras dalam melawan kabar hoaks yang beredar dimasyarakat.
Dalam menekan penyebaran hoaks dan mengoptimalkan peran Diskominfo sebagai promotor keterbukaan informasi publik. Pihaknya akan merilis sebuah aplikasi pengaduan masyarakat. Bernama Aspirasi Etam. Dalam aplikasi ini, masyarakat dapat menyalurkan aspirasi, mau pun keluhan kepada pemerintah.
"Misalnya pengaduan jalan rusak. Nanti akan kami teruskan ke Dinas PUPR. Untuk ditangani lebih lanjut. Masyarakat juga bisa men-tracking sampai mana prosesnya," tutur Faisal.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Informasi (KI) Kaltim, Ramaon Dearnov Saragih mengatakan. KI telah terbentuk sejak 2012 di Kaltim. Dan memilik peran dalam pelaksanaan dan pengawasan layanan informasi di daerah.
Permasalahan utama keterbukaan informasi di Kaltim, menurut dia adalah minimnya pemahaman masyarakat. Banyak masyarakat yang belum memahami atau bahkan tidak mengetahui hak mereka untuk menerima informasi publik. Padahal informasi tersebut sangat penting dalam pengembangan pribadi dan lingkungan sosial.
Untuk itu, ini menjadi tugas besar pemerintah. Dalam mencerdaskan masyarakat terkait keterbukaan informasi publik.
"Jika kita lihat secara umum, masyarakat kita, belum memahami bahwa keterbukaan informasi itu memang hak mereka," ujarnya.
Ia juga megevaluasi, pemprov Kaltim selama ini masih kurang optimal dalam menjalankan peran mereka menyampaikan informasi publik kepada khalayak. Penyebaran informasi penting, seperti beasiswa, dan bantuan sosial dari pemerintah. Dinilai Ramaon kurang optimal disebarluaskan kepada masyarakat. Sehingga penerimanya pun, tak tepat sasaran.
Di masa pandemi seperti sekarang misalnya, misinformasi juga masih banyak terjadi. Termasuk soal vaksinasi. Pemerintah, dalam hal ini Satuan Tugas COVID-19 Kaltim harus lebih masif mengampanyekan dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
"Pasang lah iklan di media sosial, Facebook misalnya. Untuk menyampaikan informasi terkini kepada masyarakat. Terutama soal vaksin, agar tidak terjadi misinformasi di masyarakat," ucapnya menyarankan. (Krv/yos)
Tags :
Kategori :