Tangkap Ikan Pakai Bom Rakitan, Lima Nelayan Diamankan Polairud

Senin 23-09-2019,18:54 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Kelima nelayan diamankan beserta barang bukti bom rakitan. (ist) Balikpapan, DiswayKaltim.com - Lima nelayan terpaksa diamankan Dit Polairud Mabes Polda Kaltim. Kelimanya diduga melakukan penangkapan ikan dengan cara ilegal. Menggunakan bom ikan. Nelayan-nelayan itu ditangkap di perairan Pasir Putih, Pulau Balikukup, Berau, Senin (23/9/2019) pukul 06.30 Wita. Kasubdit Penegakan Hukum Dit Polairud Polda Kaltim Kompol Teguh mengatakan. Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat. Terkait adanya kegiatan penangkapan ikan menggunakan bom di wilayah Balikukup, Berau. "Kelima pelaku itu kita amankan pada posisi 01° 45' 06" U - 118° 53' 48" T  di daerah perairan Pasir Putih dekat Pulau Balikukup," ujarnya, Senin (23/9/2019). Saat petugas melakukan penggeledahan terhadap kapal berwarna putih dan hijau itu. Didapati sejumlah bom rakitan yang diduga akan digunakan menangkap ikan. "Dari pemeriksaan di dalam kapal, kita berhasil mengamankan sedikitnya bom ikan 22 buah, dan perahu tanpa nama," jelasnya. Selain bom dan perahu yang diamankan oleh petugas. Lima orang tersangka yang saat ini masih dalam pemeriksaan juga telah diamankan di Pospolairud Batu Putih, Kabupaten Berau. "Saat ini tim gabungan sedang melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini," ujarnya. Akibat perbuatannya, kelima nelayan ini dihadapkan melanggar UU perikanan nomor 45 tahun 2009 dan UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang senjata dan bahan peledak. (k/bom/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait