Diminta Jual Tisu, Bapak Pekerjakan Anak di Bawah Umur
Rabu 20-01-2021,20:30 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal
Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Polsek Balikpapan Barat berhasil mengamankan seorang koordinator yang mempekerjakan anak di bawah umur untuk berjualan di pinggir jalan. Yang membuat miris, sang koordinator tersebut adalah ayah kandung dari bocah-bocah tersebut, yang tega menyuruh anaknya untuk berjualan tisu dan stiker.
Pengungkapan itu bermula dari banyaknya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas anak-anak di bawah umur yang menjajakan tisu, stiker, dan makanan ringan di persimpangan traffic light kawasan Kebun Sayur, Balikpapan Barat.
Anggota berpakaian preman Polsek Balikpapan Barat kemudian melakukan penyelidikan pada Rabu (20/1/2021) siang di lokasi yang sering dijadikan anak-anak tersebut menjual barang jualannya. Sekitar pukul 12.30 Wita, petugas mencurigai adanya kendaraan umum angkutan kota (angkot) warna biru yang menurunkan tiga anak di bawah umur sambil menggendong tas ransel dan tangannya memegang tisu.
Petugas pun langsung bergerak dan mengamankan sang sopir bersama tiga anak, satu laki-laki dan dua perempuan.
"Setelah diamankan, kami lakukan interogasi. Jadi satu anak perempuan dan satu anak laki-laki adalah anaknya, dia sendiri yang dipekerjakan untuk menjual tisu, stiker dan sebagainya," ujar Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Imam Tauhid di lokasi kejadian yang ikut melakukan razia.
Kapolsek Balikpapan Barat menjelaskan, apapun alasannya, anak di bawah umur tidak diperkenankan untuk bekerja, apalagi di lokasi yang membahayakan.
"Itu masih anak kecil, takutnya ada kendaraan, lalu dia menjajakan dagangannya nanti bisa tertabrak. Jadi keselamatan ini bisa terancam. Jangan sampai hal itu bisa terjadi," jelasnya.
Untuk lokasi sendiri, dari keterangan anak-anak tersebut terdapat di dua titik di wilayah Balikpapan Barat. Yakni di simpang traffic light Kebun Sayur dan di dekat Lapangan Fony.
"Dalam pelaksanaannya menggunakan angkot, di mana orang tuanya sendiri yang mengantarkan anak-anaknya untuk berjualan di lokasi titik yang ditentukan. Bapaknya men-drop anaknya," tambahnya.
Untuk berjualan tisu maupun stiker, sang anak diberi modal Rp 50 ribu. Di mana uang tersebut untuk membeli dagangan sebagai modal.
"Uang itu dibelanjakan membeli barang lalu dijual, kemudian keuntungannya dibagi dua untuk bapaknya dan anaknya sebagai uang jajan," ujar Imam Tauhid.
Imam menegaskan, saat ini bapak dari anak-anak tersebut sedang dilakukan pemeriksaan mendalam serta proses hukum. Ia melanggar Pasal 68 Undang-Undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan ancaman hukuman minimal satu tahun maksimal empat tahun," tutupnya. (bom/zul)
Tags :
Kategori :