Langgar Protokol Kesehatan, Pemkot Balikpapan Siapkan Denda Rp 50 Juta
Rabu 13-01-2021,14:06 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal
Seperti sudah kehabisan akal mengatasi wabah, Pemerintah Kota Balikpapan merancang denda puluhan juta bagi pelanggar protokol kesehatan. Rencana yang didukung para wakil rakyat itu langsung memantik pro-kontra.
nomorsatukaltim.com- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur sanksi pelanggar protokol kesehatan (prokes) sedang hangat dibahas DPRD Balikpapan. Salah satu poin yang menjadi sorotan ialah besaran denda administratif, yang mencapai Rp 50 Juta.
Pengamat kebijakan publik Heri Sunaryo, menilai kebijakan itu “terlalu berlebihan,". Menurutnya, sudah ada Undang-Undang Kesehatan yang mengatur protokol kesehatan dan bisa dijadikan acuan penerapan prokes di daerah. Demikian juga dengan Undang-Undang Kekarantinaan.
"Memang ada beberapa hal yang ada kaitannya dengan penjagaan, antisipasi terhadap penularan virus itu," katanya.
Heri menilai masyarakat Balikpapan cukup patuh terhadap prokes. Seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan sesuai anjuran pemerintah. Pelaku usaha juga mematuhi aturan jam operasional.
"Kalau dibandingkan daerah lain, masyarakatnya masih cukup patuh terhadap aturan itu," katanya.
Ia menyebut referensi denda maksimal sampai Rp 50 juta juga berasal dari UU Kesehatan dan terkait dengan UU Kekarantinaan.
"Ini memang cukup penting. Kalau memang disahkan, kita berharap pemerintah tidak tebang pilih dalam menerapkan aturan tersebut," ujarnya.
Begitu juga saat menerapkan sanksi dan denda. Ia berharap pemerintah mengatur mekanisme penerapan yang lebih fleksibel. Penerapan sanksi tetap mengacu pada Perwali 23/2020. Masyarakat yang terindikasi melanggar prokes bisa diberikan pilihan lain selain membayar denda. Misalnya bisa melakukan kerja-kerja sosial yang sudah diterapkan selama ini.
"Tidak serta merta kalau ada yang tidak pakai masker harus didenda sekian," katanya.
Ia juga meminta agar pembahasan prokes yang diselipkan dalam revisi Perda Ketertiban Umum (Tribum) itu, bisa dibahas bersama seluruh kalangan masyarakat Balikpapan.
"Jangan sampai perda itu muncul sebelum konsultasi publik. Harus ada keterlibatan masyarakat secara riil," katanya.
Selain itu ia mengingatkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di DPRD Balikpapan agar menggunakan konsultan lokal yang dianggap memahami kondisi masyarakatnya di Balikpapan.
"Ini kan bayak kebijakan-kebijakan kita dibuat menggunakan konsultan penyusun, tenaga ahli, dari luar yang tidak paham karakteristik masyarakat Kota Balikpapan," imbuhnya.
Bagi pelaku usaha seperti Rizky Ananda, aturan itu harus disosialisasikan secara luas, supaya rakyat memahami batas-batas yang diperbolehkan. Pengelola usaha kuliner di Jalan Mayjen Sutoyo, Gunung Malang, Balikpapan Tengah, itu menyebut besaran sanksi denda pelanggaran prokes sangat berat. Terutama bagi para pelaku usaha kuliner.
"Bagi saya nilai seberapa pun sama saja. Tapi dampaknya (penerapan perda) nanti seperti apa ke kami (pengusaha kuliner) itu yang perlu diperhatikan," ujarnya, saat ditemui, Selasa (12/1/2021).
Sejak munculnya pandemi, katanya, pelaku usaha kuliner paling terdampak. Penanganan pandemi yang membatasi pergerakan, memukul pendapatan.
"Misalnya pemberlakuan jam malam. Itu kan ada di Perwali. Nanti kalau diadopsi ke Perda, tolong dijelaskan ke kami juga. Apa saja yang boleh dan tidak boleh," katanya.
Sementara Sandi Balqis Ramadhan, guru honorer di salah satu SD Negeri di Balikpapan Barat, mendukung rencana pemerintah. Ia menilai, peraturan ketat akan membentuk kebiasaan masyarakat ke arah adaptasi baru.
"Saya kira nilai denda segitu (Rp 50 juta) masih masuk akal. Asal diterapkan dengan benar. Siapa yang bisa diancam dengan denda tersebut, harus jelas," katanya.
DARI SISI HUKUM
Sementara itu Pengamat Hukum dan Advokat, Abdul Haris Semendawai mendukung upaya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan memasukkan poin penegakan prokes dalam Perda Nomor 10/2017 tentang Ketertiban Umum. Hal ini dilakukan agar penegakan prokes COVID-19 di Kota Beriman, memiliki payung hukum yang jelas.
Menurut Haris, Perda Prokes memang diperlukan, mengingat penyebaran virus yang tidak terkendali. Sementara di posisi yang sama, masyarakat mulai abai pada penerapan prokes.
"Kalau dibiarkan bisa berbahaya, akan banyak jatuh korban. Rumah sakit juga sudah penuh, petugas kesehatan juga sudah kelelahan. Tapi masyarakat belum juga sadar. Sehingga terjadi lonjakan penyebaran virus," ujarnya, Selasa (12/1/2021).
Mantan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nasional (LPSK) ini menyebutkan. Jika pemda menilai prokes perlu diterapkan dengan law enforcement.
Maka perlu dibuat perda. Karena perda mengatur larangan dan sanksi pidana berupa kurungan atau denda bagi para pelanggarnya. Yakni maksimal 1 tahun kurungan dan denda kurang dari Rp 100 juta.
"Untuk keselamatan bersama. Pemda harus bertindak tegas," tandasnya.
Penambahan poin penegakan prokes dalam Revisi Perda Nomor 10/2017 Tentang Ketertiban Umum. Dinilai Haris sah saja dilakukan. Selama mengikuti prosedur dan tata cara perubahan. Yang dibahas oleh DPRD, disetujui Pemerintah Daerah dan disahkan dalam sidang paripurna.
Denda maksimal Rp 50 juta bagi pelanggar prokes ini, dinilai memberatkan masyarakat. Namun, Haris menyebut secara teknis akan ada opsi pelanggar untuk menjalani sanksi. Salah satunya dengan hukuman kurungan. Bagi yang menjalani sanksi dengan membayar denda. Uang hasil pungutan denda ini nantinya akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Senada praktisi hukum Piatur Pangaribuan mendukung penambahan poin penegakan prokes dalam revisi Perda Tibum. Ia menilai, memasukkan poin prokes ke dalam revisi perda akan lebih cepat. Dibandingkan dengan membuat perda baru. Sementara, saat ini aturan penegakan prokes ini sudah sangat diperlukan.
"Bagi yang tidak tertib prokes COVID, bisa diklasifikasi melanggar ketertiban umum kan? Jadi cocok untuk dimasukkan ke perda," ujarnya.
Upaya penegakan payung hukum prokes ini dinilai Piatur juga sebagai sikap tegas. Akan persoalan COVID-19 yang semakin parah. Apalagi, seluruh daerah di Kaltim kini dalam kondisi zona merah. Balikpapan pun, menjadi daerah dengan kasus konfirmasi positif tertinggi, selama beberapa hari terakhir. Sehingga, menurutnya perlu ada terobosan hukum yang harus diambil.
Denda sebesar Rp 50 juta bagi para pelanggar prokes diharapkan mampu memberikan efek jera kepada masyarakat. Dan sebagai upaya antisipasi untuk meminimalisasi kasus pelanggaran prokes. Kalau pun, pelanggar nantinya tidak mampu membayar, masih ada pilihan lain untuk menjalani sanksi hukum.
"Kalau tidak sanggup bayar, harus jalani pidana. Di perda diperkenankan untuk pilihan itu," jelasnya.
Piatur pun berpesan, pengelolaan keuangan hasil denda pelanggaran prokes nantinya. Harus lah dikelola secara transparan. Dan dapat diketahui publik.
"Harus jelas, masuk ke pos mata anggaran mana. Jangan dicampur dengan sumber pendapatan lain," pungkasnya.
TARGET FEBRUARI
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Andi Arif Agung menargetkan aturan sanksi pelanggaran prokes selesai dibahas bulan depan.
“Ini sangat prioritas. Paling tidak maksimal bulan Februari harus kita sahkan. Karena memang kita ini berpacu dengan waktu,” kata politisi Golkar itu, baru-baru ini.
Menurut Andi Agung, sejak awal tahun, DPRD sudah mengusulkan pembentukan perda khusus menangani COVID-19.
“Tapi tidak memungkinkan karena perda harus melewati kajian dan waktunya juga mepet. Akhirnya kita usulkan bagaimana jika kita titipkan ke perda yang sudah ada. Perda Tibum,” ujarnya.
Revisi perda yang mengandung beleid penegakan prokes itu juga mengadopsi langkah Pemkot Surabaya. Yang sudah lebih dulu menerapkan aturan serupa.
“Kebetulan Bapemperda juga sedang membuat kajian akademik untuk revisi Perda Tibum. Jadi kita titipkanlah itu (rancangan perda prokes) agar penegakan hukum prokes itu punya cantolan perda,” terangnya.
Ia menjelaskan, yang menjadi perbedaan yakni munculnya bab khusus. Membahas penanggulangan bencana yang terbagi dalam tiga kategori. Bencana alam, bencana non alam dan ada yang sifatnya fisik. Penanganan pandemi termasuk dalam penanganan bencana non alam. Menurutnya, perda ini sifatnya antisipatif.
“Mungkin nanti ke depannya, ada situasi yang lain, yang berbeda dari pandemi COVID-19 namun tetap dalam kondisi memerlukan penerapan prokes. Nah, inilah nanti yang menjadi landasan hukumnya. Tapi beleid turunannya tetap dalam bentuk perwali,” katanya.
Menurut Andi Arif Agung, perwali yang saat ini sedang berjalan sudah menerapkan sanksi. Namun dari hasil komunikasi berbagai pihak, perwali itu tidak lebih kuat jika tidak dipayungi perda. Ia juga menyebut sanksi maksimal bagi pelanggaran prokes yang diatur dalam perda adalah Rp 50 juta.
“Nanti petunjuk teknis pelaksanannya diatur dalam perwali,” terangnya.
Sebelumnya, anggota Bapemperda Syukri Wahid menyebut, sanksi maksimal bisa dikenakan bagi seseorang atau suatu kelompok yang melampaui pembatasan sosial. Misalnya tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak serta menghalang-halangi penegakan dan penanganan protokol COVID-19. (ryn/krv/yos)
Tags :
Kategori :