Polda Kaltim Pastikan Oknum Polisi Cabul Ikuti Hukum yang Berlaku

Selasa 17-09-2019,22:28 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

AKBP Adi Aryanto, Kasubdit Multimedia Humas Polda Kaltim/(Pjs) Kabid Humas Polda Kaltim. (Andrie/diswaykaltim.com) Balikpapan, DiswayKaltim.com - Oknum polisi sekaligus guru agama cabul berinisial AS (28) dipastikan akan menjalani hukuman normatif sekaligus kepolisian. Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit Multimedia Humas Polda Kaltim, AKBP Adi Aryanto. Bahkan saat ini AS sendiri tengah menjalani pemeriksaan tes kejiwaan yang telah ditahan di Polda Kaltim ini. “Karena sudah ditahan di Rutan Polda untuk diperiksa, jadi sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya, Selasa (17/9/2019). Dari laporan yang diterima Polda Kaltim, sejauh ini sudah ada lima orang korban anak-anak yang telah dilecehkan oleh AS. “Laporan masuk baru sekali, cuman korbannya itu lima orang,” jelasnya. Lanjut Adi Aryanto, berdasarkan keterangan korban, AS telah melakukan pelecehan dengan cara memegang payudara korban, menciumnya serta meminta korban untuk memegang kemaluannya. "Pelecehannya enggak etis lah ya, memegang dada, cium korban, terparah meminta memegang itunya," jelasnya. Saat pemeriksaan AS mengaku telah melakukan perbuatan asusila kepada beberapa bocah. Dan hal tak senonoh yang telah dilakukannya tersebut karena khilafnya. “Pengakuannya dia dilakukan secara sepontan, dan khilaf," ujar Adi Aryanto. Untuk merayu korbannya agar mau menuruti kemauannya, AS mengiming-imingi sejumlah uang. Antara Rp 20 ribu sampai Rp 100 ribu. Jika para korbannya tidak mau menurut, AS mengancam. Jabatannya sebagai guru agama dan polisi digunakannya untuk menakuti-nakuti para korban. Seperti diketahui AS merupakan anggota Polda Kaltim yang bertugas di satuan pelayanan masyarakat (Yanmas) dengan pangkat brigpol. Meski AS bagian dari kepolisian, Adi memastikan Polda Kaltim tidak akan tebang pilih dalam menegakkan hukum dalam kasus ini. Pihaknya akan menjerat AS dengan mengikuti prosedur yang berlaku. “Kami sesuai prosedur, tetap tindak lanjuti dengan Undang-undang yang berlaku,” tegasnya. Akibat perbuatnnya, polisi akan menjerat AS dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. “Untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (k/bom/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait