Sudah Lebih Dulu

Jumat 08-01-2021,09:58 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY – Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan setiap gubernur, melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 11 Januari mendatang. Sementara Berau, sudah lebih dulu melakukan pembatasan aktivitas, karena lonjakan kasus COVID-19.

Plt Bupati Berau, Agus Tantomo membenarkan, adanya informasi tersebut. Walaupun instruksi presiden itu memerintahkan per 11 Januari, namun ditegaskannya, Kabupaten Berau sudah terlebih dahulu melaksanakannya. “Sebelum pergantian tahun, kita sudah melakukan pembatasan itu. Tapi tidak kita sebut sebagai PSBB,” ujarnya kepada Disway Berau, Kamis (7/1). Agus menyebut, PSBB dengan pola yang dilaksanakan di Berau, tak jauh berbeda. Bahkan, menurutnya aturan yang diberlakukan di Bumi Batiwakkal, lebih ketat lagi dari unsur PSBB. “Kalau PSBB itu membatasi warung makan untuk melayani makan di tempat secara maksimal. Atau hanya boleh 50 persen dari kuota keseluruhan. Tapi di Berau, tidak demikian. Berau melakukan aturan yang cukup berat, karena pedagang kaki lima hanya boleh take away,” ungkapnya. Selain itu, aturan terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) juga berubah. Yang tadinya hanya 50 persen sekarang 80 persen bekerja dari rumah. “20 persennya itu di kantor,” imbuhnya. Diungkapkannya, hal itu dilakukan guna meminimalisir potensi penularan di lingkungan kerja. Karena, sudah pernah ada kejadian, satu kantor terjadi transmisi lokal. “Kita tidak menginginkan itu terjadi lagi. Makanya, diubah lagi. Terlebih ini dikuatkan dengan instruksi presiden,” jelasnya. Lanjutnya, tak main-main dengan pembatasan yang dilakukan. Pihaknya pun telah memerintahkan Satgas COVID-19 untuk menertibkan pedagang yang melanggar aturan tersebut. “Berau itu punya Perbup Nomor 52 tahun 2020, dan itu harus dilaksanakan,” tegasnya. Dalam Perbup, mengatur tentang sanksi yang akan diberikan kepada setiap pelanggar. Tak ada lagi imbauan bagi masyarakat, melainkan tindakan tegas secara langsung. “Itu sudah kami sampaikan. Maka dari itu, patuhi protokol kesehatan,” jelasnya. Satgas Sita KTP Pelanggar Pembatasan aktivitas terus diawasi Satuan Tugas (Satgas) Gugus Tugas Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19. Bahkan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa lokasi tempat makan kaki lima dan kafe, Rabu (6/1) sekira pukul 21.00 wita. Dalam sidak tersebut, didapati pemilik dan pengunjung kafe yang kartu tanda pengenalnya terpaksa dibawa oleh petugas Satpol PP, akibat melanggar protokol kesehatan. Menurut Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Berau, Ahmad Yani, sasaran sebenarnya yakni Tempat Hiburan Malam (THM), namun beberapa THM di Tanjung Redeb, telah mengikuti edaran dari Bupati Berau, terkait penutupan sementara tempat usaha. “Iya THM tutup, makanya kami beralih ke wadah makan, seperti kaki lima dan kafe,” bebernya. Ia mengatakan, beberapa kafe masih menyediakan kursi dan meja untuk pengunjung. Hal ini telah menyalahi aturan. Ia menjelaskan, memang menurut edaran tersebut tidak ada penutupan kafe dan pedagang kaki lima. Hanya saja tidak boleh melayani makan di tempat. “Seharusnya take away, bukan melayani makan di tempat,” katanya. Ia menuturkan, dari beberapa pengunjung ada yang diberikan sanksi sosial yakni berupa tindakan push up dan juga melafalkan pancasila. Selain itu, pihaknya juga mengamankan sebanyak 7 Kartu Tanda Penduduk (KTP), milik pemilik kafe dan pengunjung. “Iya memang ada, karena sudah diperingati, tapi tetap melanggar,” katanya. Untuk sanksi administrasi sendiri, Ahmad Yani mengaku belum menerapkan sanksi tersebut. Hal ini dikarenakan, banyak dari masyarakat yang terjaring sidak Perbup Nomor 52 tahun 2020, baru pertama kali kena. Sehingga hanya diberikan sanksi sosial. “Belum, kan datanya ada sama kami, jika sudah pernah melanggar atau belum,” ungkapnya. Selain itu, Ahmad Yani menegaskan, jika pemilik usaha setelah diberikan peringatan, masih melakukan tindakan yang sama, maka pihak Satpol PP tidak akan ragu-ragu untuk melakukan penutupan tempat usaha tersebut. “Jika melanggar ya tutup. Efek jera juga buat mereka,” tuturnya. Ia mengatakan, pihaknya membagi tim untuk 4 kecamatan di kota, sedangkan untuk kecamatan lainnya juga melakukan hal yang sama yakni pemeriksaan tempat-tempat yang banyak dibikin buat nongkrong masyarakat. “Iya kan dibagi juga timnya, jadi seluruhnya,” pungkasnya. */fst/app
Tags :
Kategori :

Terkait